sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lukas Enembe diduga cuci uang di luar negeri, begini respons Partai Demokrat

Partai Demokrat tidak bermaksud mengintervensi setiap langkah hukum KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 27 Sep 2022 15:41 WIB
Lukas Enembe diduga cuci uang di luar negeri, begini respons Partai Demokrat

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan asumsi dalam mengusut dugaan aliran dana dari Gubernur Papua Lukas Enembe, ke sejumlah kasino di luar negeri. Menurutnya, Partai Demokrat tidak bermaksud mengintervensi setiap langkah hukum KPK.

"Ya silakan saja, kan saya bilang bahwa kami tidak punya kepentingan untuk melakukan intervensi di dalam proses hukum. Polisi atau kejaksaan atau KPK, punya aturan main yang memang sudah berlaku," kata Didik di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

"Tetapi sekali lagi, yang harus dikedepankan adalah bagaimana membangun keadilan, membangun due process of law ini juga harus menghormati hak terperiksa atau tersangka," imbuh dia.

Didik mengatakan, tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai indikasi aliran dana dari Lukas ke kasino. Pihaknya menunggu temuan aparat penegak hukum.

"Karena tentu saya tidak ingin juga lebih awal untuk melakuan kesimpulan dalam kasus. Karena saya pribadi tidak tahu standing utuhnya apa yang terjadi. Itulah tugas aparat penegak hukum kepada kita semuanya, jika itu diakukan secara independen, transparan akuntabel insya allah kita semuanya bisa mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," katanya.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memastikan, duit yang dipakai kliennya untuk berjudi di kasino luar negeri bukan hasil korupsi. Menurut laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Lukas bermain judi setidaknya di tiga negara yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura.

"Sumber uang itu kan harus dibuktikan. Kalau Pak Gubernur korupsi kan saya sudah bilang bahwa selama ini delapan kali berturut-turut Pemda Papua mendapat (opini) WTP (wajar tanpa pengecualian). Jadi tidak ada kerugian negara di sana. You mau bilang apapun tetapi secara formil tidak ada kerugian negara," kata Roy di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/9).

"Jadi mau bicara sumber uang darimana. Pak Gubernur pasti punya uang lah untuk jalan-jalan, untuk berobat," imbuhnya.

Sponsored

Roy menyebut, Lukas Enembe ke luar negeri bukan khusus untuk berjudi melainkan untuk berobat. Bahkan dalam dua bulan terakhir, dia tidak pernah keluar negeri lantaran kondisinya yang sedang sakit parah.

"Kalau kita lihat riwayatnya, bapak itu ke Filipina, Singapura, riwayatnya untuk berobat. Jadi dia tdk khusus pergi untuk berjudi. Apalagi dua bulan terakhir. Bapak lagi parah-parahnya. Bagaimana bisa duduk?," kata dia.

Roy juga membantah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Menurut Roy, laporan PPATK merupakan omong kosong belaka alias hoaks. Sebab, kata dia, tidak ada aliran dana negara hasil korupsi yang dipakai Lukas untuk berjudi ke luar negeri atau melakukan pencucian uang di kasino.

"Jadi kalau lembaga negara ini mainkan isu seperti ini, kenapa kami sebut ini pembunuhan karakter, kriminalisasi, karena beliau sampai hari ini tidak bisa dibuktikan.

Menurut Roy, sesuai undang-undang, PPATK tidak bisa mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. Mengingat, kata dia, sampai saat ini PPATK belum pernah meminta keterangan Lukas terkait dugaan aliran dana ke kasino.

"Ingat, PPATK tidak boleh membongkar rahasia pribadi orang. Ada kewajiban dia menurut undang-undang. Kenapa, karena masalah ini belum masuk pada penyelidikan dan penyidikan. Belum ada. Pak Lukas belum pernah diminta keterangan dalam hal itu. Bagaimana dia (PPATK) bisa umumkan?," pungkas Roy.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Untuk keperluan penyidikan, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
 

Berita Lainnya
×
tekid