sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA bahas pedoman pemidanaan untuk hindari disparitas pidana

Penyusunan pedoman ini telah mempertimbangkan aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Apr 2020 16:52 WIB
MA bahas pedoman pemidanaan untuk hindari disparitas pidana

Mahkamah Agung atau MA turut menggodok pedoman pemidanaan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sekaligus menjawab usulan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK guna menjadi standar majelis hakim dalam memutus perkara rasuah.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengtakan, pedoman pemidanaan untuk menghindari disparitas pidana telah menjadi pembahasan di kalangan pihaknya. Untuk itu, pihaknya langsung membentuk tim guna merumuskan pedoman tersebut.

"Menyadari perlunya pedoman pemidanaan, khususnya dalam perkara korupsi, MA pada awal tahun yang lalu memang telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).

Pembentukan Pokja tersebut didasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini, didukung oleh tim peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau MaPPI FHUI.

Andi menyebut Pokja dan MaPPI FHUI sudah melangsungkan pertemuan beberapa kali. Bahkan, mereka telah mendiskusikan dengan eksternal pihak terkait seperti Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK.

"Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi Rancangan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Penyusunan pedoman ini telah mempertimbangkan aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan terdakwa.

"Rancangan Pedoman Pemidanaan tersebut diharapkan selesai tahun ini," tutup Andi.

Sponsored

Sebelumnya, KPK mengusulkan MA untuk membuat pedoman pemidanaan untuk tindak pidana korupsi. Hal itu menjawab temuan Indonesia Corruption Watch atau ICW yang menemukan rendahnya tuntutan vonis perkara korupsi pada 2019. 

"KPK berharap Mahkamah Agung juga dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/4).

Berita Lainnya
×
tekid