sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA didesak garansi hakim perkara Novel beri putusan objektif

Sidang putusan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan dilakukan Kamis (16/7).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jul 2020 19:06 WIB
MA didesak garansi hakim perkara Novel beri putusan objektif

Tim advokasi Novel Baswedan mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) menjamin majelis hakim penangan perkara penyiraman air keras kliennya mengambil keputusan secara objektif.

"Dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat," imbuh anggota tim advokasi Novel dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi kepada Alinea.id, Rabu (15/7).

Desakan itu dilayangkan lantaran tim advokasi Novel mengecam keras proses persidangan. Dasarnya, banyak kejanggalan di dalamnya.

"Proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat. Sejatinya proses peradilan pidana, adalah untuk mencari kebenaran materiil. Namun, hal yang terlihat justru sebaliknya," terang Kurnia.

Proses peradilan dua pelaku penyiram air keras Novel dinilai hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan para terdakwa dengan skenario besar, menyembunyikan pelaku sebenarnya atau aktor intelektual.

Menurut tim advokasi Novel, terdapat 11 kejanggalan dalam proses peradilan tersebut. Pertama, tidak dihadirkannya saksi yang dianggap penting guna mengungkap kejahatan terorganisasi itu.

Kedua, sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara tidak ditunjukkan dalam proses persidangan. Ketiga, jaksa dinilai berpihak pada terdakwa karena menyudutkan Novel saat memberikan kesaksian dan tuntutannya dianggap mengikis rasa keadilan.

Keempat, segala tindakan penuntutan di persidangan, termasuk pelayangan tuntutan rendah, lebih bersikap sebagai pembela terdakwa adalah perintah kelembagaan. Kelima, pendampingan hukum yang dilakukan Polri terhadap dua terdakwa sarat konflik kepentingan.

Sponsored

Keenam, janggalnya pendampingan hukum langsung dari Polri. Ketujuh, duplik dua pelaku yang dibacakan penuntut menyebutkan, terdakwa menyerahkan diri, bukan ditangkap.

Kedepalan, adanya saksi yang meragukan kedua terdakwa sebagai pelaku yang dilihat sesaat sebelum penyiraman karena gesturnya tidak sama saat dikronfrontasi Polri.

Kesembilan, indikasi keterlibatan pelaku lebih dari dua orang amat kuat. Ini diyakini dari kesaksian para saksi di persidangan yang mengungkapkan, terdapat orang-orang yang melakukan pengintaian di sekitar lingkungan rumah Novel, satu bulan hingga satu minggu sebelum kejadian.

Kesepuluh, janggalnya kesaksian saksi ahli dalam mengeluarkan pendapat soal cairan kimia yang terkandung dalam barang bukti. Terakhir, leluasanya terdakwa keluar-masuk asrama, padahal harus mendapat izin dari atasan hukum terdakwa dulu. Apalagi, hanya ada satu akses pintu di Asrama Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

Sidang putusan kasus penyiraman air keras kepada Novel oleh kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, akan dilaksanakan besok (Kamis, 16/7). Mereka bakal menjalani sidang putusan setelah dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa memandang, perbuatan keduanya dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dianggap telah mengabdi di "Korps Bhayangkara" selama dasawarsa dan kooperatif selama persidangan.

Ronny dan Rahmat sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota kepolisian ini terancam hukuman pidana selama 12 tahun lantaran menyiram air keras atas dasar benci kepada Novel dengan dalih mengkhianati institusi Polri.

Berita Lainnya
×
tekid