sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA didesak terbitkan edaran agar ASN koruptor dipecat

Ada sekitar 1.446 terpidana korupsi yang belum dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Armidis
Armidis Rabu, 27 Feb 2019 16:52 WIB
MA didesak terbitkan edaran agar ASN koruptor dipecat

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus terpidana korupsi dapat segera dipecat dari instansinya. 

SEMA ditujukan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi segera mengirimkan salinan putusan pengadilan, atas ASN koruptor ke instansi tempatnya bekerja. Dengan adanya SEMA, ASN tersangkut korupsi bisa segera dipecat.

"Kita dorong MA mengeluarkan SEMA untuk memecat ASN terpidana korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Dalam catatan ICW, sekitar 1.446 terpidana korupsi belum dipecat dari statusnya sebagai ASN. Padahal keterlibatan mereka dalam praktik korupsi, telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lambannya proses pemecatan menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara. Dengan masih menyandang status ASN, 1.446 koruptor itu diduga masih menerima gaji dari negara.

Menurut Kurnia, ICW memperkirakan potensi kerugian negara akibat hal ini sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Bila diakumulasi, nilainya mencapai Rp52 miliar per tahun. Estimasi itu didasarkan bila setiap ASN menerima gaji Rp3 juta per bulan.

Pertanyakan komitmen MA

ICW juga mempertanyakan komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini lantaran ada ASN koruptor di MA, yang juga belum dipecat dari pekerjaannya. 

Sponsored

Menurut Kurnia, ada lima pegawai MA yang belum dipecat dari statusnya sebagai ASN.

"Kita menyayangkan MA sebagai lembaga yang seharusnya zero toleran pada korupsi, malah membiarkan lima pegawainya terpidana korupsi masih berstatus PNS," ucap dia.

Namun Kurnia mengaku belum mengetahui nama dan jabatan kelima orang tersebut. Hal ini dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menutup identitas kelimanya.

"BKN hanya memberikan jumlah berapa nama pegawai di lingkungan MA yang belum dipecat," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid