sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA kembali sunat hukuman koruptor, KPK: Rakyat menilai rasa keadilan

Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merasakannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Okt 2020 15:45 WIB
MA kembali sunat hukuman koruptor, KPK: Rakyat menilai rasa keadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali, sekalipun Peninjauan Kembali atau PK adalah hak terpidana, tetapi masyarakat tetap mengawal keadilan dari putusan majelis hakim. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Hal itu disampaikan berkenaan dengan hukuman koruptor yang kerap dipenggal dalam putusan PK di Mahkamah Agung (MA). Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merasakannya.

"Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Sejak fenomena pemangkasan hukuman tikus berdasi oleh MA, lembaga antirasuah sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujarnya.

Kemarin, MA mengabulkan PK terpidana kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 Anas Urbaningrum, dan mengurangi masa kurungannya.

Pada tingkat pertama, Anas dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta. Tak terima, Anas melakukan banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun bui.

Kendati demikian, KPK melayangkan kasasi dan dikabulkan MA. Anas kemudian diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan bui. Juga wajib membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sponsored

Hukuman Anas juga diperberat dengan putusan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Namun, mantan Ketum Partai Demokrat ini mengajukan PK setelah Hakim Agung MA Artidjo Alkostar—yang dikenal "galak" kepada koruptor—pensiun pada 22 Mei 2018. Hasilnya, kini hukumannya dipenggal dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun bui.

Berkenaan dengan hukuman koruptor yang dipangkas MA, Indonesia Corruption Watch atau ICW melayangkan tiga tuntutan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, harus melakukan evaluasi kinerja hakim yang kerap memberikan vonis ringan koruptor.

"Kedua, KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang. Ketiga, Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid