sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA tak singgung kerugian negara dalam kasasi Syafruddin

Putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin tidak bulat.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 10 Jul 2019 07:05 WIB
MA tak singgung kerugian negara dalam kasasi Syafruddin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, sama sekali tak menyinggung adanya kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukannya.

Berdasarkan salinan putusan MA yang diterima KPK, MA tidak menyebut tak ada bukti mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini.

"Padahal, ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut di Jakarta, Selasa (9/7).

Lebih lanjut, kata Saut, putusan MA tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Ketiga hakim MA yang menangani kasus ini memiliki pendapat yang berbeda. Pertama, kata dia, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

"Dikatakan juga perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," ucap Saut.

Karena itu, ketiga hakim MA pun akhirnya memutuskan bahwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana. Dengan demikian, harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI. Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sponsored

Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid