sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA tegaskan ingin bersanding dengan KY, bukan bertanding

MA dan KY memiliki tujuan sama dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 09 Feb 2021 14:57 WIB
MA tegaskan ingin bersanding dengan KY, bukan bertanding

Mahkamah Agung (MA) menegaskan enggan dihadap-dapankan dengan Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua MA bidang non-Yudisial, Sunarto, mengatakan itu lantaran ada berita yang memposisikan dua lembaga tersebut saling bertanding.

"Harapan kami, kami ingin bersanding, bukan untuk bertanding. Mengapa? Kami ingin bersanding karena visi maupun misi MA akan mudah dicapai bila mana ada kontribusi dari lembaga-lembaga lain, termasuk KY," katanya saat Rapat Kerja KY Tahun 2021, disiarkan Youtube Komisi Yudisial, Selasa (9/2).

Sunarto menyebut MA berkepentingan agar sinergitas dengan KY bisa berjalan dengan baik. Terlebih, dua lembaga ini punya tujuan yang sama, yaitu terkait mewujudkan badan peradilan yang agung sebagaimana amanat reformasi birokrasi.

Sementara mengenai pengawasan hakim, diakui Sunarto bukan tugas mudah terlebih jumlah sekitar 8.200 orang. Dia menganalogikan menjaga hakim bukan seperti bermain bola, satu pemain menjaga satu orang.

"Enggak sebanding tujuh komisioner ditambah aparatur KY yang menurut saya tidak sampai seribu, untuk menjaga 8.200 hakim. Ya kecuali setiap rumah hakim, setiap kantornya dikasih CCTV dan nyambung," ucapnya.

Menurut Sunarto, permasalahan mendasar mengawasi kinerja hakim yang dihadapi oleh MA berkelindan dengan mewujudkan misi pertama mengenai menjaga kemandirian badan peradilan. Dalam hal ini, termasuk membentengi kemandirian internal pribadi hakim.

"Dalam kondisi seperti ini, itu sangat susah bapak-ibu sekalian. Kita dari luar kita bisa lihat, 'oh ini mau campur tangan, intervensi, kita bisa bertindak'. Kalau dari hakim sendiri, dari dalam hakim sendiri, ya itu tantangan kita bersama," jelasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, imbuh Sunarto, peran KY sangat besar dalam melakukan pengawasan hakim baik secara preentif, preventif, dan respresif. Implementasi dari tiga langkah itu seperti, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pemantauan persidangan.

Sponsored

Sunarto mengatakan, MA pun melakukan tiga langkah tersebut, termasuk kerja sama dengan instansi terkait maupun lembaga swadaya masyarakat. Menurutnya, jika preentif dan preventif tak mempan maka langkah represif perlu diambil meskipun harus "membinasakan" hakim yang bebal.

"Masih banyak yang ingin menjadi hakim. Jadi walaupun itu bersifat ultimum remedium, itu harus ada. Dan itu harus dilakukan secara simultan, tidak hanya penindakannya saja, tidak hanya pencegahannya saja. Jadi secara simultan, preentif dilakukan, preventif dilakukan, represifnya juga dilakukan," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid