sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahasiswa: UU direvisi, KPK mati

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 19 Sep 2019 22:29 WIB
Mahasiswa: UU direvisi, KPK mati

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rozy Brilian perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia dan koordinator aksi mengatakan gerakan mahasiswa yang masih berada di depan DPR RI adalah gerakan yang sudah terbangun sejak Senin (16/9).

Menurutnya, aksi pada Kamis (19/9) merupakan aksi puncak dari rangkaian yang sudah ada sebelumnya. Di sisi lain, pada kesempatan kali ini, dia mengatakan tuntutan massa adalah agar DPR membatalkan revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Bahwa aksi ini juga meminta DPR untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan sebelumnya tanpa melibatkan masyarakat dan unsur lain," ucap Rozy Brilian saat ditemui di sela-sela aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).

Revisi tersebut menurutnya adalah upaya dalam melemahkan KPK. Di lain sisi, hal itu sebetulnya tidak boleh dilakukan mengingat lembaga antirasuah adalah institusi yang dipercaya masyarakat dalam memberantas korupsi.

Lebih lanjut, ketika disinggung revisi tersebut telah disahkan, Rozy mengatakan saat ini perwakilan dari Universitas Indonesia, Universitas Pelita Harapan, dan lainnya sudah melayangkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji formil dilakukan karena menurutnya, dalam revisi UU KPK, DPR telah melanggar UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mana dalam regulasi tersebut dikatakan bahwa pembentukan UU harus ada perencanaan, dalam hal ini adalah prolegnas. Sedangkan, revisi UU KPK dilakukan tanpa sesuai prosedur.

"Jadi kami menganggap UU ini (revisi UU KPK) dengan cacat formil," katanya.

Sponsored

Selain mengenai UU KPK, tuntutan lainnya adalah agar wakil rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Penundaan kitab hukum tersebut perlu dilakukan mengingat ada beberapa poin yang masih bermasalah.

"Misalnya ada pasal yang mengatur mengenai gelandangan (dan) anak-anak terlantar untuk didenda. Padahal konstitusi mengamanatkan kepada kita untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Jadi bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar 1945)," jelasnya.

Sebelumnya, dari pantauan Alinea.id di lapangan, sampai pukul 18.53 massa aksi masih menduduki jalan Gatot Subroto tepat di depan gerbang kompleks parlemen. 

Massa aksi sendiri akan membubarkan diri apabila perwakilan mereka yang sedang melakukan audiensi dengan pihak DPR membawa hasil yang diharapkan.

Aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan KUHP di depan Gedung DPR Jakarta. Alinea.id/Akbar Ridwan

Duduki DPR

Matahari masih menyengat ketika mahasiswa tiba di depan Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta. Mereka berbondong-bondong membentangkan poster dan berbagai macam tulisan sebagai bentuk ekspresinya.

Beberapa di antaranya adalah tulisan "Tolak RUU KPK, Indonesia Berduka, Save KPK, Reformasi Dikorupsi, Orde yang Paling Baru, Mahasiswa Bersama KPK, Gedung Ini Disita, hingga Mosi Tidak Percaya" yang dibentangkan di pagar tinggi Gedung DPR.

Di sela-sela orasi yang silih berganti dipekikkan, dengan kompak mahasiswa juga menyanyikan yel-yel agar gerbang segera dibuka.

"Ini rumah kita juga," ujar salah satu orator sembari menunjuk Gedung Dewan.

"Buka...Buka...Buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," seru mahasiswa beramai-ramai.

Di sisi lain, massa yang membeludak tak pelak membikin jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi dan Grogol tertutup, hingga yang tersisa adalah jalur khusus Transjakarta.

Sepanjang pantauan Alinea.id, hingga pukul 17.45 WIB, aksi masih berlangsung. Sebagian perwakilan mahasiswa masih melakukan audiensi dengan perwakilan dari pihak DPR RI.

Dalam pekikak orator, mengatakan mahasiswa siap untuk menduduki DPR apabila hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Apabila setelah azan magrib, tidak ada tanggapan, dengan terpaksa, kami mahasiswa Indonesia akan menduduki Gedung DPR RI," ujar orator dari pihak mahasiswa.

Berita Lainnya
×
tekid