Kuasa hukum minta Ba'asyir dibebaskan Rabu
Tetapi ustaz Ba’asyir minta waktu tiga sampai lima hari untuk mengemas barang-barang
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba’asyir Mahendradatta, mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan pendiri Pesantren Al-Mukmin itu pada Rabu (23/1).
“Kami mengusulkan Rabu. Tetapi, ustaz Ba’asyir minta waktu tiga sampai lima hari untuk mengemas barang-barang,” kata Mahendra sambil menirukan omongan Ba’asyir, di The Law Office of Mahendra, Jakarta Selatan pada Senin (21/1).
Barang-barang Ba’asyir memang cukup banyak, memerlukan truk untuk mengangkutnya. Kebanyakan berupa buku dan kumpulan tulisan Ba’asyir selama ditahan di Lapas Gunung Sindur.
“Harus selesai minggu ini. Bila tidak, pasti kami akan bersikap lain,” ucapnya.
Sementara itu, pembebasan terhadap pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tidak ada kaitannya dengan masalah politik. Pembebasan Ba’asyir murni masalah kemanusiaan.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada publik tidak mengaitkan keputusan pembebasan Ba’asyir dengan masalah politik dan pemilihan presiden. Pembebasan Ba’asyir juga terkait ketentuan Allah.
“Kata ustaz Ba’asyir semua ini ketentuan Allah. Kalau bebas ini ketentuan Allah. Kalau tidak dibebaskan, akan menerima dengan sabar,” ucapnya sambil menirukan ucapan Ba’asyir.
Tanggapan serupa juga dilontarkan oleh putra Ba’asyir Abdurrohim. Dia menegaskan tidak ada politisasi dalam keputusan pembebasan ayahnya. Pembebasan ayahnya murni atas inisiatif Yusril.