sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud beber 3 masalah RUU Cipta Kerja usai temui buruh

Jumlah jam lembur serta upah minimum menjadi salah satu persoalan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 26 Feb 2020 20:27 WIB
Mahfud beber 3 masalah RUU Cipta Kerja usai temui buruh

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan ada tiga permasalahan yang timbul terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ihwal tersebut disampaikannya setelah bertemu perwakilan organisasi buruh belum lama ini.

Pertama adalah adanya ketidaksepakatan dengan resolusi yang ada di dalam rancangan regulasi Cipta Kerja. Ia mencontohkan seperti jumlah jam lembur serta upah minimum kabupaten dan provinsi yang hendak disatukan, merupakan hal yang tidak disepakati oleh buruh.

"Mereka (buruh) tidak sependapat. Nah kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa. Dibahas saja di sana (DPR)," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Persoalan kedua, tambahnya, adanya ketidakpahaman terkait substansi RUU Cipta Kerja. Menurut dia, bagi yang tidak memahami sebaiknya melakukan konfirmasi.

"Itu nanti dibicarakan nanti di DPR agar paham, sehingga wording-nya, narasinya itu atau kalimat-kalimat bisa diperbaiki," ucap dia

Terakhir, ketiga, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengakui adanya kesalahan dalam rancangan beleid sapu jagat tersebut.

Ia kembali menyontohkan kesalahan di Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyatakan Peraturan Pemerintah bisa mengubah isi Undang-Undang.

"Sehingga rancangan undang-undang itu (Cipta Kerja) terus silakan dibahas di DPR. Kesalahan-kesalahan itu biar diperbaiki di sana dan pemerintah pasti kalau salah pasti, ya sudah. Kalau salah diperbaiki sama-sama. Kalau enggak sependapat ayok ngatur yang baik," jelas dia.

Sponsored

Sebelumnya, perwakilan organisasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) meminta pemerintah untuk mendiskusikan ulang RUU Cipta Kerja.

Organisasi buruh menilai regulasi tersebut disusun secara tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dan terkesan tergesa-gesa. Hal itu tidak sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang mau mengundang investor, tetapi secara bersamaan menjaga kesejahteraan buruh.

"Presiden Jokowi juga meminta sebaiknya melibatkan stakeholder dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja. Kemudian ada public hiring, uji publik, dan jangan ada penumpang gelap," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid