sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud jelaskan istilah omnibus law

Omnibus law merupakan istilah generik di dalam ilmu hukum.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 19 Feb 2020 07:01 WIB
Mahfud jelaskan istilah omnibus law

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta masyarakat tak mempersoalkan istilah omnibus law.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merasa perlu menyampaikan hal itu karena memang ada yang mempertanyakan alasan menggunakan istilah omnibus law.

"Nama resminya bukan omnibus law, tapi sebagai nama ilmu, omnibus law itu nama di dalam ilmu hukum," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Dijelaskan Mahfud, omnibus law merupakan istilah generik. Sementara Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah nama spesifik. Sehingga ketika sudah masuk ke ranah undang-undang tak lagi gerenerik (omnibus law), melainkan spesifik seperti RUU Cipta Kerja, bukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu juga berlaku untuk RUU lainnya yang terkait beleid sapu jagat, seperti Perpajakan dan Keamanan Laut. "Jadi, nama omnibus law itu dipakai dipergaulan ilmu, tapi nama yang disebut di UU adalah RUU Cipta Kerja, bukan RUU Omnibus Law. RUU Cipta Kerja ya, sebagai bagian atau sebagai nama spesifik dari omnibus law yang generik," urainya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjelaskan mengapa menggunakan bahasa asing omnibus law. Menurutnya memang banyak memakai bahasa asing dalam konteks hukum. Dalam lingkung keilmuan, lanjut Mahfud, tidak masalah apabila digunakan.

"Ya kita banyak bahasa asing tuh hukum-hukum kita. Misal, kata inkrah itu (dari) bahasa asing. Lalu kata aanmaning penunjukan itu bahasa asing. Lalu kata antidumping juga bahasa asing. Bahasa asing yang sudah di Indonesiakan tidak apa-apa dipakai di dalam pergaulan ilmu," kata dia.

Diketahui, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 DPR RI mengesahkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Termasuk empat omnibus law, yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Sponsored

Pemerintah melalui enam Menteri Kabinet Indonesia Maju telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada DPR. Dua komponen tersebut diterima Ketua DPR Puan Maharani. 

Menindaklanjuti Surpres dan naskah akademik ini, akan ada tujuh komisi di DPR yang terlibat. Kendati demikian, DPR masih belum bisa memastikan mekanisme pembahasannya, apakah melalui Badan Legislasi atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid