sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD akan panggil Jaksa Agung soal tragedi Paniai

Dia menyebut, Kejagung hingga kini masih memeriksa berkas tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 25 Feb 2020 20:47 WIB
Mahfud MD akan panggil Jaksa Agung soal tragedi Paniai

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berencana memanggil Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam waktu dekat. Agendanya, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi di Paniai, Papua, pada 2014.

"Dalam waktu seminggu ke depan, mungkin akan saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan," ucapnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2).

Sidang Paripurna Khusus Komisi Nasional (Komnas) HAM, 3 Februari 2020, menyatakan, tragedi Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Pada 11 Februari 2020, berkas penyelidikan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud melanjutkan, Kejagung hingga kini masih memeriksa berkas tersebut. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Biar Kejaksaan Agung yang ngolah. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, sebelumnya mengungkapkan, terjadi kekerasan terhadap sipil dalam tragedi Paniai. Dus, empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia. Akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 orang lain, mengalami luka penganiayaan.

Insiden tersebut, tak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan. Juga adanya kebijakan atas penanganannya.

Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM Peristiwa Paniai, M. Choirul Anam, menambahkan, ditemukan unsur kejahatan kemanusiaan dengan element of crimes. Menyusul adanya pembunuhan dan penganiayaan.

Sponsored

"Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil. Dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama, terpenuhi," tuturnya.

Sementara, terhitung hingga Senin (24/2), Kejagung urung mengumumkan hasil kajiannya terkait tragedi Paniai. Kilahnya, masih melakukan diskusi dan mengkaji ulang.

"Menurut Dir HAM Berat, ternyata setelah dilakukan (penelitian), masih memerlukan pendalaman. Info, besok (Selasa, 25/2), jaksa peneliti akan lakukan rapat apa yang ditemukan dari berkas Komnas HAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, kemarin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid