sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD bandingkan pelanggaran HAM era Soeharto dan Jokowi

Mahfud MD mengklaim sejak era Orde Baru (Orba) runtuh, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan secara terstrukur dan sistematis.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 11 Des 2019 05:09 WIB
Mahfud MD bandingkan pelanggaran HAM era Soeharto dan Jokowi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pascareformasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) semakin berkurang. Artinya, negara telah semakin baik dalam segala hak asasi setiap rakyat.

Menurut Mahfud, dalam perkembangan zaman di Tanah Air, pelanggaran HAM sendiri telah bertransformasi. Dewasa ini pelanggaran HAM dilakukan oleh rakyat kepada rakyat, bukan aparat kepada rakyat.

"Yang terjadi sekarang adalah antar rakyat dengan rakyat saling melanggar hak asasi. Kalau antarrakyat yang melanggar hak asasi namanya bukan pelanggaran HAM tapi kejahatan, kerusuhan, pembunuhan dan macam-macam, itu bukan pelanggaran HAM," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Mahfud mengklaim, sejak era Orde Baru (Orba) runtuh, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan secara terstrukur dan sistematis yang dilakukan oleh pemerintah. Diterangkannya, belum ada bukti yang kuat mengenai hal itu terulang lagi.

Saat ditanyai ihwal bentrokan aparat dan rakyat dalam peristiwa 22-23 Mei dan Papua, Mahfud menyebut keduanya tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"Papua (itu) kerusuhan, karena antarrakyat, aparat turun tangan maka dipilah (mana) rakyat jadi korban ke pinggir (evakuasi). Nah, yang perusuh diburu," ungkap Mahfud.

Sementara itu, tambah Mahfud, dalam peristiwa 22-23 Mei, terutama yang terjadi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), justru terdapat penganiyaan dilakukan massa kepada aparat dan warga setempat.

Berangkat dari itu, Mahfud mengatakan keduanya tidak dilakukan secara terstruktur dan sitematis oleh pemerintah.

Sponsored

Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar tidak melihat HAM dari segi kekerasan saja. Pasalnya, di era reformasi, HAM telah dikembangkan definisinya. Salah satunya mengenai hak asasi ekonomi, sosial, budaya, hingga afirmasi bagi pendidikan (ekosop). 

"Peningkatan kesejahteraan, macam-macam itu ekosop. Jangan melihat hak asasi hanya tindakan sepihak dari negara saja," tegas dia.

Komnas HAM

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) meminta pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menguatkan UU No.39 Tahun 1999 yang substansinya memperkuat kewenangan Komnas HAM. Mereka meminta adanya keterikatan hukum atas segala rekomendasi Komnas HAM, dan pelebaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menyelesaikan kasus HAM.

Merespons hal itu, Mahfud MD mempersilakan agar dorongan tersebut segera diusulkan. Mahfud mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang segala usulan yang datang.

”Ya silakan saja diusulkan. Kan boleh orang usul. Boleh usul dan boleh tolak juga usulnya. Boleh disepakati orang lain, boleh tidak begitu,” kata dia.

Bagi Mahfud, pemerintah pasti akan menampung usulan tersebut. Akan tetapi, ia juga tidak menafikkan jika pemerintah juga berhak untuk menolak usulan jika materinya tidak sesuai.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan, usulan ini nantinya bisa masuk juga dalam UU yang telah ada. Adapun UU mengenai kewenangan Komnas HAM termaktub dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Saya tidak ingin tahu menterinya apa. Tapi kalau orang usul, usul apa saja boleh silakan,” tegas dia.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendorong presiden untuk mengeluarkan Keppres atau Perppu untuk menguatkan peran Komnas HAM dalam menangani masalah pelanggaran HAM.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid