sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD bertemu parlemen Selandia Baru bahas kasus HAM Papua

Empat anggota parlemen Selandia Baru menemui Mahfud MD untuk membahas isu Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 20 Nov 2019 00:58 WIB
Mahfud MD bertemu parlemen Selandia Baru bahas kasus HAM Papua

Empat anggota parlemen Selandia Baru menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). Mereka adalah Kanwaljit Singh, Gregg O'Connor, Tim Mclndoe, dan Melissa Lee.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, keempatnya menemui Menko Polhukam Mahfud MD guna membahas isu berkaitan dengan politik, hukum dan keamanan. Utamanya mengenai isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

"Kemudian secara spesifik juga dijelaskan masalah Papua dan komitmen Indonesia untuk selesaikan berbagai masalah HAM dan masa lalu," kata Tantowi saat mendapingi anggota parlemen Selandia Baru di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Bagi Tantowi, sebagai salah satu negara maju, masalah HAM selalu menjadi suatu hal yang sangat penting di Selandia Baru. Oleh sebab itu, Selandia Baru ingin urusan HAM di negara-negara lain juga dapat dianggap sebagai hal yang penting guna diselesaikan.

Tantowi membantah jika Selandia Baru mendukung Papua merdeka. Selandia Baru, kata Tantowi hanya mendukung kedaulatan Tanah Air, mereka sangat menghormati teritorial Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

"Adanya suara yang mendukung Papua (merdeka) itu adalah opini pribadi, dari beberapa anggota parlemen, kemudian media dan NGO (non government organization) di sana. Tapi sikap resmi pemerintah Selaindia Baru tidak berubah, mereka masih mendukung wilayah teritorial Indonesia di mana di dalamnya termasuk Papua," kata Tantowi.

Diterangkan Tantowi, pertemuan antara anggota parlemen Selandia Baru dan Mahfud menjadi momentum penting untuk meluruskan setiap masalah yang ada dan mereka dengar. Pasalnya, terkait pemberitaan soal Papua dan Papua Barat, tidak dipungkiri pemerintah Selandia Baru acapkali terdistorsi dengan pemberitaan di media-media.

"Kedua, secara gamblang Pak Menteri menjelaskan, bahwa apa yang diduga pelanggaran HAM oleh media asing itu adalah upaya kita dalam rangka penegakan hukum untuk melindungi rakyat Indonesia. (Penegakan hukum itu) yang kemudian diambil tindakan tegas oleh aparat keamanan adalah para pengganggu keamanan, bukan rakyat sipil," sambungnya.

Sponsored

Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya saat di Kantor Kemenko Polhukam Mahfud MD. Alinea.id/Fadli Mubarok

Bukan pelanggaran HAM

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan apa yang telah disampaikan Tantowi. Mahfud mengaku dirinya memang membahas isu Papua dan Papua Barat, karena apa yang telah terjadi di wilayah tersebut selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM.

Padahal, kata dia, apa yang terjadi di Papua dan Papua Barat bukan sepenuhnya pelanggaran HAM. Menurut Mahfud, tindakan negara di Papua dan Papua Barat lantaran dipicu oleh gerakan kerusuhan yang dirancang oleh kelompok separatis.

"Itu kan karena separatis. Kita punya Undang-undang (UU) juga tentang keamanan dan ketertiban yang menjamin, memberikan hak kepada negara untuk melakulan langkah-langkah kemanan," kata Mahfud.

Berangkat dari itu, Mahfud tegas mengatakan apa yang terjadi di Papua dan Papua Barat bukanlah pelanggaran HAM. Dikatakan Mahfud, kerusuhan terjadi secara horizontal. Artinya, kerusuhan dilakukan antarkelompok dengan kelompok lain.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan, masalah HAM di Indonesia terbagi atas tiga kategori, yakni masalah HAM masa lalu, kini, dan masa depan.

Ia mengungkapkan, untuk urusan masalah HAM masa lalu, selalu menjadi komoditas politik yang memang harus diselesaikan. Namun demikian, lanjutnya, mekanisme penyelesaian etisnya dilakukan secara yudisial. Pasalnya sudah tidak ada lagi korban, pelaku, dan bukti.

"Ya itu (terkait bukti di Komnas HAM) yang akan diselesaikan. Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu Jaksa Agung mengembalikan dan Komnas HAM memperbaiki. Bukan perbaikan yang diberikan, tanggapan, sampai berkali-kali itu. Nah, kita clear-kan saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud yakin Komnas HAM cukup dewasa dalam menerima kenyataan, bahwa sudah tidak ada bukti terkait pelanggaran HAM masa lalu. Kalau pun masih ada, Mahfud siap membawa bukti tersebut sendirian ke pengadilan. 

"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu itu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada bukti?" tegasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid