sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD instruksikan Jaksa Agung tindaklanjuti berkas Paniai

Berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, masih dipelajari pihak Kejaksaan Agung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 03 Mar 2020 19:47 WIB
Mahfud MD instruksikan Jaksa Agung tindaklanjuti berkas Paniai

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengaku telah menginstruksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menyampaikan berkas penyelidikan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Sudah saya bilang kasus Paniai supaya di pelajari. Beliau mengatakan sudah dipelajari," ucap Mahfud di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, setelah dipelajari Kejaksaan Agung akan menentukan sikap terkait kasus tersebut. Mahfud memastikan hal itu dilakukan secara terbuka dan terukur sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi gitu, tetap jalan. Kan baru disampaikan minggu lalu oleh Komnas HAM. Jadi dipelajari. Masih wajar kalau sekarang belum sampai final, tapi semua berkas itu sudah dipelajari," kata Mahfud.

Di hari yang sama, berkas kasus Paniai dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiel oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilaporkan kepada Jaksa Agung, berkas tersebut akan dikembalikan pada Komnas HAM untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

“Saya sudah mendapat laporan tetapi belum dikembalikan. Berkas itu belum memenuhi syarat formil dan materiel. Kami laporkan ke Pak Jaksa Agung. Nanti timnya akan diberikan petunjuk,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi Komnas HAM. Setelah dilengkapi, berkas tersebut akan kembali dikirim Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Namun, ia belum dapat memastikan kapan berkas itu dikembalikan ke Komnas HAM.

Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 menyatakan peristiwa Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil paripurna khusus tersebut diputuskan setelah Tim Ad Hoc Komnas HAM melakukan penyelidikan selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020.

Sponsored

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menjelaskan, dalam peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17 tahun-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Sementara 21 orang lain mengalami luka penganiayaan. Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.

Ketua Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, M. Choirul Anam, mengatakan pada peristiwa Paniai ditemukan unsur kejahatan kemanusiaan dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan.

“Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Anam.

Di sisi lain turut ditemukan adanya indikasi obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam proses penanganan pascaperistiwa. Hal itu diungkap anggota tim, Munafrizal Manan.

Menurut Munafrizal, perintangan penegakan hukum dalam proses penanganan ini dapat mengakibatkan kaburnya fakta peristiwa dan memperlambat proses hukum.

Obstruction of justice penting untuk tetap disebutkan sebagai fakta, walau tidak harus dikaitkan dengan adanya sistematis atau meluas. Ini bertujuan agar mendapat perhatian oleh penegak hukum untuk bekerja profesional dan menegakkan keadilan, bukan yang lain," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid