sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD irit bicara soal pelanggaran HAM berat di Paniai

Dalam tragedi tersebut, terjadi kekerasan terhadap sipil.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 17 Feb 2020 22:29 WIB
Mahfud MD irit bicara soal pelanggaran HAM berat di Paniai

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, irit bicara kala dimintai tanggapan atas keputusan peristiwa di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Bagus, bagus, bagus. Gitu saja," katanya lalu masuk ke mobil dinasnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/2). Keputusan tersebut dikeluarkan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Pada rapat paripurna khusus, 3 Februari 2020, Komnas HAM menyatakan, peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Anggota TNI yang bertugas saat itu, dari dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih hingga komando lapangan di Enarotali, diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

“Secara aklamasi, kami putuskan, sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, keputusan berdasarkan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM Peristiwa Paniai. Bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun. Dari 2015 sampai 2020.

Dalam peristiwa Paniai, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil. Sehingga, empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia, akibat luka tembak dan luka tusuk.

Sebanyak 21 orang lain, mengalami luka penganiayaan. Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan kebijakan penanganannya.

Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Berat HAM Peristiwa Paniai, M. Choirul Anam, menerangkan, pihaknya menemukan unsur kejahatan kemanusiaan dalam kejadian itu. Dengan element of crimes adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan.

Sponsored

“Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama, terpenuhi," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid