sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud Md koreksi pernyataan Firli soal OTT KPK

Menko Polhukam menyatakan, operasi senyap bukan hasil revisi UU komisi antirasuah. Karena dilakukan tanpa persetujuan Dewas.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 09 Jan 2020 14:56 WIB
Mahfud Md koreksi pernyataan Firli soal OTT KPK

Pemerintah menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga hari terakhir tanpa persetujuan komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas). Lantaran prosesnya berlangsung sebelum undang-undang anyar berlaku.

"OTT itu ngintipnya, kan, berbulan-bulan. Sehingga, perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang (UU) yang lama," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).

KPK menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di kediamannya, Rabu (7/1) malam. Diduga terkait tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Sehari berselang, giliran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang dicokok. Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sebelum bertolak ke Kepulauan Bangka Belitung.

Pernyataan tersebut pun selaras dengan pengakuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Jika surat perintah penyidikan (sprindik) Saiful diteken pimpinan jilid V.

Keterangan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu sekaligus membantah klaim Ketua KPK, Firli Bahuri. Eks Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sebelumnya sesumbar, OTT terhadap Saiful buah UU komisi antikorupsi baru. Berlaku per 17 Oktober 2019.

"Proses penyadapannya sudah lama. Itu sudah pasti, ya. Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. Jadi, tidak apa-apa. Ndak ada masalah hukum," tutur Mahfud.

Dalam UU KPK revisian, terdapat perubahan mekanisme OTT. Operasi senyap kini mesti mengantongi persetujuan Dewas.

Sponsored

Kendati demikian, Mahfud menerangkan, tindak lanjut penanganan perkara Saiful dan Wahyu menjadi kewenangan pengurus anyar. "Tetap ada di bawah tanggung jawab komisioner KPK dan Dewas sekarang," ucapnya.

Di sisi lain, dia enggan berkomentar banyak ihwal penangkapan Wahyu. Dirinya hanya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menunggu kasus diumumkan secara resmi.

Mahfud pun berkeyakinan, perkara Wahyu takkan mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Rencananya digelar 23 September.

Saiful kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengan lima orang lainnya. 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid