sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Pimpinan KPK tidak bisa kembalikan mandat ke Jokowi

Mahfud MD meminta Jokowi memanggil para pemimpin KPK untuk berdialog.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Minggu, 15 Sep 2019 14:24 WIB
Mahfud MD: Pimpinan KPK tidak bisa kembalikan mandat ke Jokowi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, para pemimpin lembaga antirasuah itu bukan  mandataris Presiden.

"KPK itu bukan mandataris presiden. Jadi, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada Presiden karena Presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (15/9).

Mahfud menjelaskan, di dalam ilmu hukum, mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu dan bertanggung jawab kepada pemberi mandat. Ia mencontohkan status presiden sebelum amendemen konstitusi ketiga disahkan.

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum. Mandat kok dikembalikan," kata dia.

Di dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), pimpinan KPK mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong. "Karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden," tegasnya. 

Lebih jauh, Mahfud menyarankan agar Presiden Jokowi memanggil para petinggi KPK untuk berkonsultasi. "Apa salahnya dipanggil? Kan mereka mengatakan, 'Saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK?' Nah, sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sepakat untuk mengembalikan mandat kepada Presiden. Langkah tersebut diambil sebagai ekspresi kekecewaan atas bergulirnya revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru.

Sponsored

"Setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya, dengan keadaan semakin genting ini, maka kami pimpinan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengeloaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid