Mahfud MD maklumi permintaan hadirkan Jokowi ke MK
Permohonan itu disampaikan para pemohon uji materi UU KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, permohonan menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lazim terjadi dalam persidangan uji materil (judicial review). Ini merujuk pengalamannya selama menjadi hakim pada lembaga tinggi negara tersebut.
Namun soal kepastiannya, menurut dia, biarkan hakim menyampaikan dulu ke Istana. "Permintaan pihak pemohon kepada hakim itu, biar oleh hakim disampaikan dulu," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Kamis (5/3).
"Saya mantan hakim MK tahu (prosesnya). Jadi, nanti permohonan akan disampaikan pada pihak termohon. Dalam hal ini, presiden melalui kuasa hukumnya. Yaitu, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan timnya," tutur dia.
Selanjutnya, tambah Mahfud, jawaban atas permohonan pemohonan disampaikan kuasa hukum pemerintah. "Di sana, (Kemenkumham) yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," ucapnya.
Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta MK menghadirkan Jokowi ke "meja hijau". Permohonan disampaikan dalam sidang lanjutan, Rabu (4/3).
Permintaan dilayangkan, karena pemerintah yang diwakili Kemenkumham dianggap takmampu menjawab pertanyaan hakim. Khususnya, ihwal revisi UU KPK.
Alasan lain, Jokowi sebagai presiden merupakan pembentuk undang-undang. "Kami ingin mengingatkan yang mulia Mahkamah Konstitusi tentang permohonan kami," ujar kuasa hukum pemohon, Asfinawati.
Pemohon terdiri dari beberapa bekas pimpinan KPK. Seperti Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang. Juga ada sejumlah tokoh.
Gayung bersambut, kata berjawab. Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, pihaknya akan mencatat dan mendiskusikannya dulu. Diskusi dilakukan dalam rapat permusyawarahan hakim.
"Baik. Akan dicatat dan dirapatkan lagi," katanya.