sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD nilai UU ITE tidak bermasalah

Menurutnya, kesalahan tidak berada dalam UU ITE, tetapi penerapannya baik penafsiran pelapor maupun hakim.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Mar 2021 10:57 WIB
Mahfud MD nilai UU ITE tidak bermasalah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menganggap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) tidak bermasalah.

“Saya sendiri melihat sebenarnya, sih, kalau undang-undangnya tidak bermasalah, sih. Apa coba yang bermasalah?" ucapnya dalam webinar di Why? TV, Rabu (3/3).

Ketika mencermati pasal-pasal dalam UU ITE, kata dia, persoalan serius tidak pada beleid-nya, tetapi lebih ke penerapannya. Artinya, kesalahan terletak pada penafsiran pelapor dan hakimnya.

"Ketika saya baca, misalnya orang ditangkap karena memfitnah, karena, kan, yang memfitnah diadukan yang difitnah. Kalau delik umum, ya, memang kalau ada laporan harus ditindak. Kan, gitu hukumnya," tutur Mahfud.

"Karena misalnya di Aceh, orang dihukum karena pasal ini, tetapi di tempat lain, kan, tidak. Artinya, kesalahan pada orang dan pada hakimnya juga," sambungnya.

Dia pun mengakui penafsiran UU ITE harus diperjelas kalimatnya meskipun masih tergantung kepada keyakinan hakimnya saat dibawa ke pengadilan.

Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Tim Kajian UU ITE. Tim terbagi menjadi dua sub, Sub I bertugas menyusun pedoman penerapan pasal-pasal UU ITE dan Sub II mengkaji perlu tidaknya regulasi direvisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, meminta segera mengoordinasikan kemungkinan merevisi UU ITE jika memang ada "pasal karet" menghambat demokrasi.

Sponsored

"Jangan sampai masyarakat dirugikan. Yang penting pedomannya, demokrasi tumbuh sesuai dengan konstitusi dan jagat digital jangan dihambat," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid