Mahfud MD: Pemerintah akan diskusikan insiatif revisi UU ITE
UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet.

Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demikian disampakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk revisi UU ITE,” ujar Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Senin (15/2) malam.
Ia pun mengungkit keinginan awal berbagai elemen masyarakat ihwal pembentukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah. Ini kan demokrasi,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, jika UU ITE dirasakan belum dapat memberi rasa keadilan, maka dirinya bakal meminta DPR untuk merevisi sehingga dapat menjamin rasa keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
Namun, kata dia, pemerintah pemerintah tetap berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU tersebut.
Semangat awal UU ITE memang ditujukan untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, sejumlah pihak menilai dalam implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan.
Belakangan ini, lanjut Jokowi, banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya, sehingga sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut, Jokowi meminta Kapolri meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutur mantan Wali Kota Solo ini.
Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 15, 2021

Polisi virtual, perlukah polisi mengurusi medsos?
Sabtu, 27 Feb 2021 12:49 WIB
Setengah hati KPI atur protokol kesehatan Covid-19 di televisi
Jumat, 26 Feb 2021 15:26 WIB