sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Pemerintah tetap akan awasi Reuni 212

Izin akan diberikan pihak kepolisian. Akan tetapi, tetap perlu pengawasan dan pengawalan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 27 Nov 2019 18:46 WIB
Mahfud MD: Pemerintah tetap akan awasi Reuni 212

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada larangan untuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyelenggarakan reuni akbar di Monumen Nasional (Monas) pekan depan. 

Mahfud menganggap Reuni Akbar 212 merupakan hak warga negara sesuai dengan Undang-Undang (UU). Hanya saja, harus tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaannya.

"Kami menganggap itu adalah hak warga negara, yang penting dilaksanakan dengan tertib. Jangan menimbulkan keributan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Izin akan diberikan pihak kepolisian. Akan tetapi, tetap perlu pengawasan dan pengawalan.

Alasan tersebut agar Reuni Akbar 212 tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh U. Mahfud akan ikut serta melakukan monitoring setiap perkembangan dalam reuni tersebut.

"Kami akan mengawal, mengawasi dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tegas Mahfud.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengimbau kepada panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam UU Nomor 9/1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.

Sponsored

"Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain.

"Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut," katanya.

Polri masih memproses surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212 yang rencananya diadakan pada 2 Desember.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, menjelaskan, surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima.

"Rencana ada Reuni 212. Memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan," kata dia.

Kepolisian Indonesia akan meminta Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi karena lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah tersebut. "Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polrestro Jakpus karena lokasi (kegiatan akan diadakan) di sana," katanya.

Setelah ada rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya akan diproses oleh Polda Metro Jaya, lalu berikutnya ke Baintelkam Kepolisian Indonesia. Pemberitahuan resmi hanya akan dikeluarkan oleh Baintelkam Kepolisian Indonesia. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid