sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD sebut tersangka lain kasus penembakan Brigadir J diumumkan hari ini

Hal ini tidak lepas dari kemampuan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 09 Agst 2022 08:07 WIB
 Mahfud MD sebut tersangka lain kasus penembakan Brigadir J diumumkan hari ini

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal perkembangan kasus penembakan di rumah dinas eks-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud mengatakan, satu tersangka lagi akan diumumkan hari ini. Begitu pun dengan konstruksi hukum kasus ini, yang disebut Mahfud akan tuntas ditangani kepolisian.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini," kata Mahfud dikutip dari akun twitter resminya @mohmahfudmd.

Menurut Mahfud, hal ini tidak lepas dari kemampuan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai, kasus ini dapat diungkap sejak awal. Sebab, menurutnya, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana sudah jelas, dan hanya perlu mengawal pelaku.

"Begitu juga, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas," terang Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengajak seluruh pihak untuk mengawal perkembangan kasus ini hingga ke pengadilan.

Sponsored

"Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua. Kedua tersangka yakni, Bharada RE dan Brigadir RR, saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.

"Yang benar (penetapan tersangka) Bharada RE dan Brigadir RR, sopir dan ajudan Ibu PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Sementara, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8) sore, dengan dijemput oleh pasukan Brimob. Penempatan di ruang khusus itu diputuskan usai Itsus memeriksa 10 saksi dalam kasus yang sama.

"Info dari Itsus, selama 30 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (7/8).

Dedi menegaskan, penempatan Ferdy Sambo dalam ruang khusus di Mako Brimob bukan terkait tindak pidana kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan proses pengusutan pelanggaran etik. Selain pria yang akrab disapa Sambo itu, empat orang jajaran Propam Polri telah lebih dulu ditempatkan di ruang khusus karena berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ferdy Sambo dan 24 anggota lainnya juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma). Dua di antaranya berpangkat bintang satu. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid