sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud Md segera temui Jaksa Agung bahas tragedi Semanggi

ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan, takada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 20 Jan 2020 20:50 WIB
Mahfud Md segera temui Jaksa Agung bahas tragedi Semanggi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, bakal menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Meminta klarifikasi terkait pernyataan takada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Semanggi I dan II.

"Saya mau ketemu Jaksa Agung, besok lusa (Rabu, 22/1)," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1).

Pada 16 Januari 2020, ST Burhanuddin, beranggapan, takada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Semanggi I dan II, 2018. Pertimbangannya, keputusan rapat paripurna DPR.

Pernyataan itu pun menuai kritik. Seperti yang dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, lantas meminta ST Burhanuddin kembali memeriksa informasi yang didapatnya dan melakukan klarifikasi. Sebab, pernyataannya bertentangan dengan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Dokumen telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam laporan penyelidikan pro justitia. "Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujarnya via keterangan tertulis, Jumat (17/1).

Penyesalan pun datang dari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR sekaligus eksponen aktivis '98, Adian Napitupulu. Dia mengklaim, sakit hati dan kecewa.

"Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

Sponsored

Beberapa saat lalu, ST Burhanuddin berjanji, bakal menyelesaikan kasus Semanggi I dan II di masa kepemimpinannya. "Dengan satu catatan, bahwa perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiel," ucapnya sela rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, beberapa saat lalu.

Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kala itu, puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat menolak pelaksanaan Sidang Istimewa (SI) MPR dengan turun kejalan.

Juga tak mengakui pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie dan takpercaya dewan Orde Baru (Orba). Pun menuntut penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—kini bernama Tentara Nasional Indoensia (TNI).

Pada hari ketiga demonstrasi, aparat berupaya membubarkan massa yang bertahan di sekitar Parlemen.

Saat itulah diduga terjadi penembakan merawak rambang terhadap mahasiswa demonstran yang duduk di jalan. Salah satu korban tewas di tempat adalah mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI), Teddy Wardhani Kusuma.

Mahasiswa lalu berlarian ke kampus Universitas Atma Jaya. Untuk berlindung dan merawat yang terluka. Di sana, jatuh korban penembakan kedua, Bernardus Realino Norma Irmawan alias Wawan. Dalam peristiwa ini, diprediksi sebanyak 17 mahasiswa meninggal.

Sedangkan tragedi Semanggi II, berlangsung September 1999. Kala itu, mahasiswa kembali turun ke jalan. Menolak pemberlakuan Undang-Undang tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB).

Dalam demonstrasi 24 September 1999, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Yap Yun Hap, tewas ditembak di pinggir trotoar depan Rumah Sakit Jakarta, Semanggi.

Berita Lainnya
×
tekid