sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD soal penangkapan Lukas Enembe: Murni penegakan hukum!

Lukas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 11 Jan 2023 13:16 WIB
Mahfud MD soal penangkapan Lukas Enembe: Murni penegakan hukum!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, upaya penangkapan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilakukan untuk kepentingan hukum. Ia memastikan tidak ada kepentingan lain di luar perkembangan pengungkapan perkara yang menjerat Lukas.

Lukas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Menurut Mahfud, seluruh pihak perlu memahami kepentingan hukum dalam penangkapan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih tersebut. Sehingga, upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut agar tidak lagi menjadi pertentangan.

"Semua pihak supaya memahami ini, jangan dipertentangkan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM," ujar dia.

Penangkapan Lukas ini dilakukan setelah melalui upaya koordinasi antara dirinya dengan pimpinan KPK. Koordinasi ini termasuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas, mengingat pihak yang terlibat dalam perkara juga perlu dipastikan kesehatannya.

"Menurut hukum, orang sakit enggak boleh dipaksa, diperiksa, apalagi ditahan. Dan itu harus minta rujukan dokter. Tetapi sesudah itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit," ucap Mahfud.

Oleh karenanya, akhirnya diputuskan melakukan penangkapan terhadap Lukas dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan HAM. Diketahui, KPK menangkap Lukas di Jayapura pada Selasa (10/1) siang, kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya.

Sponsored

Namun, Lukas tak langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setibanya di Jakarta pada malam hari, ia terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Oleh sebab itu kalau dia nanti dinyatakan sakit oleh dokter, maka KPK bertanggung jawab untuk mengantarkan ke rumah sakit. Bahkan, kalau harus ke luar negeri karena keahlian ada di Singapura, KPK bisa mengantarkan dan mengawal ke sana," tutur dia.

Terkini, KPK mengatakan Lukas Enembe perlu dirawat sementara di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas oleh tim dokter. Tim penyidik dan dokter KPK juga turut mendampingi pemeriksaan kesehatan Lukas.

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital,  laboratorium dan jantung, yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE (Lukas) diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1)

Lamanya waktu perawatan Lukas di RSPAD Gatot Subroto bakal ditentukan oleh tim medis. Namun, Ali menekankan KPK akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Lukas setelah yang bersangkutan selesai dirawat.

"Prinsipnya, setelah seluruhnya selesai (perawatan) kami segera melakukan pemeriksaan," ujar dia.

Ditambahkan Ali, KPK mengedepankan pemenuhan hak-hak Lukas sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga mengutamakan asas praduga tak bersalah dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum atas perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut."Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," tutur Ali.

Berita Lainnya
×
tekid