sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD soroti over-kapasitas lapas: Restorative justice hanya di buku

Mahfud MD mengatakan, 51 % orang masuk penjara karena kasus narkoba, sisanya 49% napi kasus lain.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 04 Nov 2021 12:13 WIB
Mahfud MD soroti over-kapasitas lapas: Restorative justice hanya di buku

Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia mencapai 266.309 orang, per Rabu (8/9/2021). Sedangkan kapasitas lapas hanya 132.107 orang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut over kapasitas di lapas lebih dari 2 kali lipat. “Yang ini 101,5% overkapasitas,” ucapnya dalam diskusi virtual, Kamis (4/11).

kelebihan kapasitas lapas, kata dia, disebabkan kecenderungan aparat penegak hukum melakukan pemenjaraan, hingga terlalu mengikuti formalitas. “Belum lagi bicara soal permainan-permainan di balik itu, yang saya sering saya katakan industri-industri hukum,” tutur Mahfud MD.

Ia pun mengungkapkan, dari total 266.309 narapidana di seluruh Indonesia, 136.030 di antaranya terjerat kasus narkoba. “Artinya, 51 % orang masuk penjara karena kasus narkoba, sisanya 49% itu kasus, kasus lain, pembunuhan, pembegalan, pencurian, perampokan, macem-macem itu,” ujar Mahfud MD.

Bahkan, dari total 136.030 narapidana kasus narkoba, sekitar 50.000 di antaranya merupakan pengguna atau 39%. Jika ditilik dari segi anggaran, dalam setahun, pemerintah menggelontorkan 2,23 triliun untuk kebutuhan dasar narapidana di seluruh Indonesia.

Kalau dirinci, jelasnya, anggaran untuk makan saja bisa mencapai 1,9 triliun. Sisanya, 148 miliar untuk kebutuhan dasar lainnya dan 87 miliar layanan kesehatan.

Untuk itu, keadilan restoratif diperlukan untuk menjadikan sistem pemenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Tujuannya, narapidana bisa kembali membaur dengan masyarakat. Di sisi lain, mengurangi over kapasitas lapas.

Ketika lapas mengalami over kapasitas, maka tujuan pemasyarakatan dinilai tidak tercapai, dan pemerintah menanggung beban biaya yang besar.

Sponsored

Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan konsep pendekatan yang lebih menekankan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korbannya sendiri. Ia menilai, saat ini masing-masing aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) masih berjalan sendiri-sendiri.

Menurutnya, aparat penegak hukum masih belum terhubung dalam penyelesaian perkara dengan perspektif keadilan restoratif. Faktanya, banyak orang yang diseret ke pengadilan berdasarkan hitam putih hukum yang formal.

Aparat penegak hukum juga dinilai tidak melihat pada masalah yang lebih substansi untuk kepentingan masyaraka, dan tidak melihat berapa kapasitas lapas. “Nah, dari kecenderungan bahwa restorative justice hanya ada di buku, tidak ada di dalam internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan,” ujar Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid