sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra, jebloskan ke penjara

Menko Polhukam minta buron kasus Bank Bali ditangkap demi kepastian hukum.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 02 Jul 2020 16:06 WIB
Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra, jebloskan ke penjara

Menteri Koordianator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung untuk segera menangkap buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Sudiarto Tjandra.

Mahfud menyampaikan hal itu via telepon, di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7), sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja.

"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ucapnya Mahfud melansir Antara. 

Djoko Tjandra dikabarkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengharuskan Djoko hadir di pengadilan. 

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya saat hadir di pengadilan.

"Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," katanya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali dan buron sejak tahun 2019.

Dia juga dikabarkan masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi.

Sponsored

Djoko telah divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut pada Oktober 2008.

Dia kemudian dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan atas peninjauan kembali kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Direktur PT Era Giat Prima itu dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp546 miliar diambil untuk negara.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyebarkan red notice ke sejumlah negara untuk memburu Djoko yang kabur guna menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid