sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD ungkap pemerintah rampung bahas Omnibus Law Cilaka

Ada empat tuntutan buruh menolak aturan Omnibus Law Cilaka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 13 Jan 2020 19:42 WIB
Mahfud MD ungkap pemerintah rampung bahas Omnibus Law Cilaka

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah sudah merampungkan pembahasan mengenai draf peraturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Kendati demikian, berkas rancangan regulasi itu belum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu karena wakil rakyat sampai saat ini masih reses. “Sudah rampung (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja),” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Di tempat terpisah, Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak justru menolak adanya aturan Omnibus Law Cilaka tersebut. Kelompok buruh mendesak DPR menghentikan pembahasan dan tak mengesahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, termasuk pimpinan DPR, agar jangan pernah membahas Omnibus Law. Jangan pernah membuat Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atas nama rakyat. Tapi, akhirnya membunuh rakyat perlahan-lahan,” ucap Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos.

Diketahui, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan Omnibus Law Cilaka yang sudah dirancang pemerintah. Dalam aksinya, terdapat empat poin yang menjadi tuntutan mereka. 

Pertama, menolak seluruh upaya pembuatan Omnibus Law yang nirdemokratis, mengutamakan kepentingan pengusaha, dan menyengsarakan rakyat. Kedua, menolak semua usaha perluasan praktik pasar tenaga kerja yang fleksibel. 

Ketiga, menolak RUU Cipta Lapangan Kerja karena mengandung pasal-pasal yang merampas hak kerja, upah layak, hak demokratis serikat buruh, dan hak-hak dasar pekerja lainnya. 

Terakhir, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan upaya mengorbankan rakyat demi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Juga menolak kebijakan pemerintah yang membuat rakyat kian sengsara dan miskin seperti kenaikan iuran BPJS, tarif dasar listrik (TDL), dan sebagainya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid