sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud minta kasus pelajar bunuh begal jangan diributkan

Hukuman alternatif yang paling mendekati ZA bukan dijeblokan ke penjara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 22 Jan 2020 19:36 WIB
Mahfud minta kasus pelajar bunuh begal jangan diributkan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta masyarakat tidak meributkan kembali kasus pembunuhan pelaku begal yang dilakukan ZA (17), pelajar di Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran terdapat informasi yang keliru ihwal ancaman hukuman. Diketahui, ZA terancam hukuman seumur hidup. Namun, kata Mahfud, itu merupakan dakwaan alternatif.

"Itu tidak sepenuhnya benar karena tuntutan yang sesungguhnya itu. Yang lebih mendekati dia, dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Mahfud menambahkan, dakwaan alternatif yang ada dalam proses hukum adalah hal biasa. Dia meminta agar tidak ada lagi yang mendramatisir kasus tersebut.

Hukuman alternatif yang paling mendekati ZA, sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, bukan hukuman penjara, melainkan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Jadi itu jangan diributkan. Percayalah dengan kita. Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasar logika hukum yang ada," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana ZA yang membunuh begal digelar pada Selasa (14/1) berlangsung secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Berdasarkan dakwaan itu, ZA terancam hukuman seumur hidup. ZA membunuh begal untuk melindungi diri dan kekasihnya yang diduga hendak diperkosa.

Sponsored

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan sidang penuntutan terhadap ZA dilakukan pada Selasa (21/1). Dalam sidang itu, tuntutan pidana ZA adalah pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang.

"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama satu tahun," ujar Hari.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid