sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud: Pelanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi denda hingga pidana

Banyak sanksi pidana yang dapat digunakan sebagai landasan penindakan protokol kesehatan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 07 Agst 2020 17:53 WIB
Mahfud: Pelanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi denda hingga pidana

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, Inpres ini bertujuan untuk mengefektifkan upaya penanganan Covid-19. Pasalnya, penularan Covid-19 semakin masif, karena masyarakat belum sadar pentingnya cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hingga memakai masker.

Dalam upaya mendisiplinkan, para pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi administrasi berupa denda hingga ancaman pidana.

“Tetapi, kalau sampai melawan petugas, ada hukum pidananya. Bisa diproses pidana. Sudah diberitahu kok melawan. Misalnya diminta membubarkan diri pada suatu kegiatan, tetapi diteruskan saja,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Banyak sanksi pidana yang dapat digunakan sebagai landasan penindakan protokol kesehatan. Misalnya, pasal terkait ancaman terhadap penegak hukum dalam KUHP. Juga terkait potensi membahayakan kesehatan orang lain dalam UU Kesehatan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, penegakkan protokol kesehatan tidak langsung memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar. Penegakkan protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap. Mulanya dengan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan. Lalu, melakukan pendekatan kekeluargaan atau persuasif. Selanjutnya, baru sanksi administrasi berupa denda.

Mahfud mengaku akan membahas upaya mendisiplinkan para pelanggar protokol kesehatan ini pekan depan.

“Hukum materiilnya sudah ada. Saya tinggal mengoordinasikan. Aparatnya ada, ada Inpres baru dalam hal ini, maka saya akan mengumpulkan dalam sebuah pertemuan. Mungkin awal minggu depan akan mengumpulkan menteri-menteri terkait dan semua kepala daerah untuk berbicara tahapan-tahapan ini. Bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, dan bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakkan hukumnya,” ucapnya.

Sponsored

Dalam pelaksanaannya bakal ada variasi peraturan pada setiap daerah karena tergantung pada zonasi warna masing-masing. “Apakah itu zona merah, hijau, oranye, atau kuning. Tentu bisa diatur secara berbeda-beda,” ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid