sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud soal motif penembakan Brigadir J: Itu sensitif, tunggu konstruksi polisi

Mahfud menyampaikan, masih ada anggota polisi lain yang akan diperiksa terkait pelanggaran kode etik di kasus penembakan Brigadir J.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 10 Agst 2022 09:11 WIB
Mahfud soal motif penembakan Brigadir J: Itu sensitif, tunggu konstruksi polisi

Menko Polhukam Mahfud MD, buka suara soal motif penembakan Brigadir J di rumah dinas eks-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua belum bisa diungkap ke publik.

Mahfud mengatakan, alasan perintah penembakan terhadap Brigadir Yosua tersebut merupakan persoalan sensitif.

"Soal motif biar nanti di konstruksi hukumnya. Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, biar nanti dikonstruksi oleh polisi," kata Mahfud dalam keterangan pers daring di YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip Rabu (10/8).

Mahfud menyampaikan, masih ada anggota polisi lain yang akan diperiksa terkait pelanggaran kode etik di kasus penembakan Brigadir J. Para anggota yang diduga melanggar kode etik dapat juga diproses secara pidana jika ditemukan tindak pidana dalam pelanggaran yang dilakukan 

"Kalau ditemukan pelanggaran etik berhimpitan dengan pidana. Misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekedar tidak profesional, tetapi memang sengaja agar terjadi hilangnya jejak alat-alat bukti, bisa dipidana juga. Oleh sebab itu, kita tunggu," papar Mahfud.

Selain itu, dalam perkembangan penanganan kasus ini, Mahfud juga meminta Polri untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J dan keluarga Vera atau kekasih Brigadir J. Ia juga mendorong Polri untuk memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan kepada Bharada Eliezer.

"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri agar keluarga almarhum Brigadir J, keluarga Mbak Vera itu diberi perlindungan yang proporsional. Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, perlindungan kepada Bharada Eliezer dimaksudkan agar ia sebagai tersangka bisa mendapatkan pendampingan dari LPSK. Sehingga, kata Mahfud, Bharada Eliezer bisa memberikan kesaksian apa adanya sampai ke pengadilan.

Sponsored

"Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya. Yang mungkin saja, kalau dia menerima perintah (penembakan) itu, dia bisa saja bebas. Tetapi, pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini, itu rasanya tidak bisa bebas," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sigit menyampaikan, Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

"Alhamdulilah, timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.

Berita Lainnya
×
tekid