sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud soal polemik Perppu Covid-19 Jokowi: Mari bertemu di DPR

Tak perlu panik dan marah soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 22 Apr 2020 17:37 WIB
Mahfud  soal polemik Perppu Covid-19 Jokowi: Mari bertemu di DPR

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pasal 27 ayat (1) dan (2) Perppu tersebut dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut menyatakan, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

"Soal substansi yang mengenai kekebalan hukum, bahwa pejabat-pejabat tertentu yang ambil keputusan soal itu tidak bisa diperkarakan itu bukan soal baru," terang Mahfud lewat video singkat, Rabu (22/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, aturan serupa sudah ada di beberapa regulasi, sebagai contoh Undang-Undang (UU) KUHP. Mahfud menyebut, dalam Pasal 50/51 dalam UU KUHP sudah ada aturan seperti Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Bukan hanya itu, iya juga menyebutkan aturan tersebut ada dalam UU Bank Indonesia (BI), UU Ombudsman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan UU Pengampunan Pajak.

"Banyak yang begitu. Di UU Advokat bahkan ada, bahkan diputusan MK tentang UU Advokat juga mengatakan begitu," tegas dia.

Oleh sebab itu, Mahfud mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. 

Ditegaskannya, anggaran jaringan pengamanan sosial tidak akan batal lantaran adanya pengujian atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di MK yang dijuikan oleh LSM dan tokoh masyarakat.

Sponsored

"Nah soal pernak-pernik isinya yang menyakut mekanisme itu keniscayaan demokrasi. Kita harus bergairah membahas itu dengan kebaikan bersama. Tidak perlu ada yang panik, tidak perlu ada yang takut atau lain-lain, tidak perlu ada yang marah. Mari kita bertemu di pengadilan, mari kita bertemu di DPR," pungkanya.

Belakangan kritik terhadap perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut memang terus bermunculan, mulai dari DPR hingga pegiat hukum.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telag mengajukan uji materi ke MK. Mereka adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1997, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), KEMAKI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH PEKA).

Enam enam ahli hukum sudah disiapkan guna memberikan pendapat dalam sidang pleno nanti. "MAKI dkk. telah mempersiapkan diri dalam  menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (21/4).

Keenam ahli hukum yang disiapkan, adalah ahli hukum pidana internasional, Romli Atmasasmita, ahli ekonomi dan keuangan negara, Anthony Budiawan; ahli hukum perdata, Edy Lisdiono; dosen Hukum Tata Negara Untag Semarang, Mahfudz Ali; ahli hukum pidana khusus, Hery Firmansyah; serta ahli hukum adat, Efriyanto.

Selain oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat, Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret itu juga digugat sejumlah tokoh dan akademisi, termasuk mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono, dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid