sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahkamah Agung resmi tolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan resmi menetapkan sebagai organisasi terlarang.

Sukirno
Sukirno Jumat, 15 Feb 2019 18:58 WIB
Mahkamah Agung resmi tolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan resmi menetapkan sebagai organisasi terlarang.

Amar putusan MA dilansir di laman resmi Kepaniteraan MA pada Kamis (14/2). Perkara dengan nomor registrasi 27K/TUN/2019 itu diajukan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 Januari 2019.

HTI sebagai pemohon menggugat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas pembubaran organisasi tersebut. Putusan disidangkan oleh Hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi dengan Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein.

"Status putus dengan amar putusan tolak kasasi," tulis amar putusan tersebut seperti dikutip Alinea.id pada Jumat (15/2).

Organisasi masyarakat HTI mengajukan kasasi pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Mahkamah Agung. Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan kasasi ke MA pada 19 Oktober 2018. 

Dengan putusan tersebut, maka pembubaran HTI telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah per Juli 2017.  

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sponsored

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Tidak hanya Indonesia, sedikitnya ada 20 negara di dunia yang melarang adanya Hizbut Tahrir di negaranya. Bahkan, negara-negara di Timur Tengah juga melarang berdirinya organisasi Hizbut Tahir.

Hizbut Tahir, yang berarti Partai Pembebasan dalam Bahasa Arab, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, seorang hakim pengadilan di Palestina dan kini telah tersebar di 45 negara. Hizbut Tahir mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam.

Sejumlah negara memperbolehkan Hizbut Tahir beroperasi di negaranya. Beberapa negara lain seperti Australia, Inggris, dan Denmark tidak melarang HT secara legal, namun menerapkan proscription atas aktibitas terorisme yang kerap diduga dilangi oleh HTI.

Berita Lainnya
×
tekid