sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Majalah Tempo dilaporkan Tim Mawar soal pemberitaan aksi 22 Mei

Tim Mawar yang sudah bubar sejak 1999 merasa dirugikan atas pemberitaan Majalah Tempo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Jun 2019 13:12 WIB
Majalah Tempo dilaporkan Tim Mawar soal pemberitaan aksi 22 Mei

Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Selasa, (11/6). Pelaporan tersebut dilakukan menindaklanjuti penerbitan Majalah Tempo edisi 8 Juni 2019 yang melaporkan hasil investigasinya mengenai kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019 di depan Bawaslu, kemudian meluas ke Tanah Abang dan Petamburan. 

Dalam laporannya, Majalah Tempo menyebut ada dugaan keterlibatan bekas anggota Tim Mawar, satuan di Kopassus TNI yang pernah dipimpin calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang terlibat kerusuhan menolak hasil Pemilu 2019 itu.

Menurut Chairawan, pihaknya telah dirugikan atas pemberitaan majalah Tempo tersebut. Pasalnya, tak semua anggota Tim Mawar Kopassus diduga terlibat dalam aksi kerusuhan itu. Saat ini, kata Chairawan, bekas seluruh anggota Tim Mawar sudah memiliki kesibukan masing-masing.

“Dengan berita ini saya merasa dirugikan karena apa yang disebut itu Tim Mawar sudah bubar tahun 1999,” kata Chairawan di Dewan Pers Jakarta pada Selasa, (11/6).

Chairawan menegaskan, saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019, dirinya tengah berada di rumah. Hal itu bisa ia buktikan berdasarkan hasil percakapan dirinya dengan temannya via aplikasi chatting. 

“Sekarang kan bisa dichat melalui GPS HP, jadi silakan saja dibuktikan karena saya sampai pukul 12 malam masih chat dengan teman saya,” ucapnya.

Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, mengatakan Majalah Tempo juga dianggap terlalu tendensius dalam pemberitaannya itu. Apalagi, tidak ada klarifikasi terlebih dahulu yang dilakukan sebelum pemberitaan itu diterbitkan.

Herdiansyah berharap dengan laporan adanya kepada Dewan Pers, karya jurnalistik majalah Tempo tersebut dapat diberikan sanksi karena dianggap telah melanggar kode etik. Terlebih, majalah tersebut juga telah merugikan Chairawan dalam lingkup keluarga besarnya.

Sponsored

“Kami berharap Dewan Pers memberikan tindak pidana kepada Media Tempo karena tuduhan kepada tim mawar yang merupakan fitnah, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” tuturnya.

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun, menjelaskan tim analisis Dewan Pers akan segera melakukan analisis dan memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi. Kendati demikian, Dewan Pers akan memberikan sanksi, namun bukan berupa tindak pidana.

“Sesuai dengan Undang-Undang pers hukuman yang diberikan berupa sanksi-sanksi etis sifatnya, tidak ada pidana atau perdata,” kata Hendri.

Adapun Dewan Pers menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak pada Selasa (18/6) pekan depan. Keduanya akan dipertemukan untuk diperiksa dan mengklarifikasi terkait isi pemeberitaan Majalah Tempo.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid