sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: 9 tersangka kasus ASABRI belum cukup

Kejagung diharapkan transparan dalam memeriksa saksi lain, seperti Tan Kian.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 16 Feb 2021 14:50 WIB
MAKI: 9 tersangka kasus ASABRI belum cukup

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) belum cukup. Sebab, banyak pihak lain terlibat apalagi kalau tersangka dikenakan pasal pencucian uang.

"Minimal kalau saya boleh ngomong itu ya 15 sampai 20 orang, itu minimal, masih yang untuk penetapan tersangka. Karena ini banyak yang terkait nanti dengan manajer investasi atau pialang sahamnya, misalnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Alinea.id, Selasa (16/2).

Teranyar, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam perkara ASABRI. Jimmy bersama tersangka Benny Tjokro Saputro diduga telah melakukan rekayasa nomine saham.

Oleh karenanya, Boyamin mendorong, Kejagung menjerat semua pihak yang terlibat dan mengenakan para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, itu bertujuan agar pengembalian kerugian negara dapat maksimal. "Dan mudah-mudahan bisa lebih dari kerugian," ujarnya.

Lebih lanjut, imbuhnya, Kejagung diharapkan transparan dalam memeriksa saksi lain, seperti konglomerat Tan Kian. Sosok Tan Kian muncul dalam perkara ASABRI usai diperiksa penyidik sebagai saksi terkait dugaan TPPU Benny Tjokro, Rabu (10/2).

"Kita serahkan Kejagung untuk memdalaminya dan jika ditemukan dua alat bukti serta terpenuhi unsur korupsi maka semestinya Kejagung menetapkan TK (Tan Kian) sebagai tersangka. Namun jika tidak ketemu (alat bukti), maka minimal jadi saksi. Kita kawal Kejagung untuk transparan untuk peran TK," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Direktur Utama ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; dan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Lalu, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Dalam upaya pengungkapan kasus, Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara. Beberapa di antaranya, 227 hektare tanah diterka milik Benny dan mobil Ferrari serta 20 kapal laut yang diduga punya Heru.

Atas perbuatan para tersangka, diduga kerugian negara mencapai Rp23 triliun lebih. Karenanya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid