sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ungkap kasus Djoko Tjandra, MAKI bakal serahkan bukti terkait "Bapakku Bapakmu" ke KPK

Boyamin enggan membeberkan bukti yang bakal ia serahkan ke KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Sep 2020 18:37 WIB
Ungkap kasus Djoko Tjandra, MAKI bakal serahkan bukti terkait

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bakal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (16/9), untuk memberikan bukti terkait surat bahan supervisi yang sempat diberikannya minggu kemarin.

Diketahui, surat tersebut dilayangkan saat KPK menggelar gelar perkara kasus Djoko Tjandra cs bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

"Besok saya akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukkan ke KPK," kata Boyamin, Jakarta, Selasa (15/9).

Meski demikian, Boyamin enggan membeberkan bukti yang bakal ia serahkan. Hanya saja, dari dokumen tersebut, dia berharap KPK bisa menemukan benang merah dari rangkaian kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersebut.

Lebih rinci, ia mengatakan bukti itu berkaitan dengan istilah "Bapakku Bapakmu", beberapa inisial, dugaan Jaksa Pinangki mengajak seseorang berinisial R bertemu pimpinan dan terkahir mengenai fatwa serta grasi.

"KPK mudah-mudahan setelah menganalisa bahan yang saya berikan, bukti yang saya berikan, harapan saya adalah diambil alih. Karena ini juga, katakanlah boleh saya 'mengasihani' Djoko Tjandra karena Djoko Tjandra ditersangkakan tiga, surat palsu, pemberi (suap) pejabat kepolisian, pemberi (suap) Jaksa PSM," ujarnya.

"Ini secara KUHAP nggak boleh disidangkan tiga perkara begini. Harusnya perbuatan berlanjut atau paling berat yang mana. Dan itu yang bisa hanya KPK untuk menarik itu. Ini kan juga ada istilahnya dimensi HAM bagi Djoko Tjandra," imbuhnya.

Dalam materi usulan supervisi yang disampaikan pekan lalu, Boyamin mengendus istilah "Bapakmu Bapakku", sering dilontarkan olah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

Sponsored

Boyamin menambahkan, KPK juga dipandang perlu mendalami beberapa inisial, seperti  T, DK, BR, HA dan SHD, yang diduga sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko dalam rencana fatwa MA.

Dalam perkara pelik tersebut, Jaksa Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang senilai USD$500.000 atau setara Rp7,5 miliar dalam kepengurusan fatwa MA untuk Djoko. Selain itu, juga disebut sebagai aktor utama dalam penawaran kepengurusan fatwa itu.

Selain Pinangki dan Djoko, penyidik juga menetapkan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Irfan disebut dibawa Jaksa Pinangki bertemu Djoko untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu untuk Djoko. Sementara Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Berita Lainnya
×
tekid