sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI ancam gugat Puan Maharani soal seleksi anggota BPK

Dari 16 orang, terdapat dua calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 06 Agst 2021 14:13 WIB
MAKI ancam gugat Puan Maharani soal seleksi anggota BPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta. Gugutan itu, terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dinilai tidak memenuhi syarat.

MAKI menilai, seleksi calon anggota BPK tidak memenuhi persyaratan. MAKI juga telah bersyurat ke Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. 

Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. "Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Dia menyatakan, pihaknya melakukan gugatan karena merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas. Berdasar curriculum vitae (CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," jelas Boyamin.

Boyamin melanjutkan, ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi anggota BPK, apabila calon tersebut telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.

Dia menegaskan, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009. 

Sponsored

Di mana Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid