sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: Azis Syamsuddin patut diduga langgar kode etik

Penyidik KPK semestinya tidak dipertemukan dengan para pihak terkait kasus di luar proses pemeriksaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 25 Apr 2021 16:20 WIB
MAKI: Azis Syamsuddin patut diduga langgar kode etik

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berpendapat, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin patut diduga melanggar kode etik. Hal itu, karena Azis diterka mempertemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya Oktober 2020.

"Dalam pengertian Azis menemui KPK untuk membawa kepentingan pihak terkait saja enggak boleh, apalagi ini mempertemukan langsung. Itu justru juga sebenarnya, pengertiannya patut diduga melanggar setidak-tidaknya kode etik Azis sebagai DPR," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (25/4).

Syahrial diduga memiliki kasus yang sedang diselidiki KPK. Atas pertemuan di rumah Azis, Robin kemudian mengenalkan Syahrial dengan Maskur Husain selaku pengacara. Ketiganya membuat kesepakatan Rp1,5 miliar agar penyelidikan kasus Syahrial tak naik penyidikan.

Menurut Boyamin, polah Azis yang diduga mengenalkan Robin dengan Syahrial salah. Dia mengatakan, penyidik KPK semestinya tidak dipertemukan dengan para pihak terkait kasus di luar proses pemeriksaan.

"Dan juga AKP SR (Robin) itu juga (diduga) melanggar kode etik karena dia bertemu dengan pihak terkait," ucapnya.

Perkara yang hendak "dilenyapkan" adalah terkaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019. KPK pada Rabu (21/4), mengumumkan kasus tersebut telah naik tahap penyidikan. Namun, para tersangkanya urung disampaikan kepada publik.

Sementara Robin, Syahrial, dan Maskur telah ditetapkan sebagai tersangka usai terkuaknya kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Robin diduga terima Rp1,3 miliar dari komitmen awal Rp1,5 miliar.

Uang itu diberikan Syahrial secara tunai dan transfer 59 kali ke rekening atas nama Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin. Dari Rp1,3 miliar, Rp525 juta diserahkan kepada Maskur.

Sponsored

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid