sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI desak Kejagung proses cepat kasus korupsi di Pertamina

Boyamin Saiman menilai kasus tersebut cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 02 Okt 2021 17:24 WIB
MAKI desak Kejagung proses cepat kasus korupsi di Pertamina

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penyidikan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, kasus tersebut seharusnya sudah cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan. Dia pun mempertanyakan kendala penyidik sehingga perkara tersebut mandek di penyelidikan.

"Mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Boyamin dalam rilis resminya, Sabtu (2/10).

Boyamin menerangkan, Kejagung dalam perkara tersebut bahkan telah memiliki hasil hitungan kerugian negara. Oleh sebab itu, dia mengancam mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak adanya kemajuan di kasus tersebut.

"Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, bahwa dugaan kerugian sekitar Rp2 triliun dan Rp200 miliar yang dialami Pertamina," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, pada periode 2013-2014 Pertamina telah melakukan kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).

Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013 antara Pertamina dengan Mozambique LNG 1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG.

Kemudian, pada 8 Agustus 2014 kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement( (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5% Japan Crude Cocktail (JCC).

Sponsored

Kemudian, pada 2019, Pertamina mengalami kerugian Rp2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan.

Berita Lainnya
×
tekid