sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Audit investigasi BPK selesai, MAKI desak Kejagung tuntaskan kasus Pelindo II

Boyamin Saiman mengaku, mendapatkan informasi BPK telah menyerahkan hasil investigasi kerugian negara kasus tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Sep 2021 16:38 WIB
Audit investigasi BPK selesai, MAKI desak Kejagung tuntaskan kasus Pelindo II

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus tersebut mangkrak hingga saat ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil investigasi kerugian negara kasus tersebut.

Oleh sebab itu, penyidik Gedung Bundar sudah seharusnya segera menetapkan tersangka kasus itu. "Kasus dugaan korupsi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) seharusnya sudah terang benderang. Apabila dibiarkan menggantung lama tanpa adanya penetapan tersangka, maka MAKI akan segera mengajukan pra peradilan terhadap Kejagung," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Dia menerangkan, MAKI mendapat informasi BPK telah menyelesaikan hasil audit investigasi atas kasus dugaan korupsi Pelindo II dengan nilai kerugian negara Rp4,08 triliun.

"BPK menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yakni perpanjangan kontrak JICT tanpa RUPS, RJPP dan RKAP,” tuturnya.

BPK, kata Boyamin, juga menyatakan Pelindo II tidak memiliki owner estimate (HPS) sebagai acuan menilai penawaran dari Hutchison selaku penyewa. Dasar perhitungan yang tak valid ini berdampak pada penerimaan Pelindo II yang lebih rendah dari nilai seharusnya.

Ditambahkan Boyamin, sejauh ini Kejagung mengaku telah memeriksa 25 saksi. Puluhan saksi itu di antaranya RJ Lino selalu mantan direktur, anak dan istri RJ Lino, serta pihak Hutchison.

Diketahui, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik saat ini tengah melakukan analisa atas pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sejak September 2020.

Sponsored

Kemudian, lanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan tindak pidana yang diduga dalam bentuk suap dari internal Pelindo kepada Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Sekarang masih dalam tahap analisa, baru kemudian setelah itu dilakukan gelar perkara," ujarnya di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (8/3) malam.

Menurut Febrie, dalam perkara itu belum ada laporan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun belum dapat membeberkan berapa prediksi keuangan negara dari hasil penghitungan internal penyidik.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid