sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: Djoko Tjandra dapat surat jalan sampai bisa bepergian

Dalam surat jalan tersebut tertulis Djoko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Jul 2020 10:38 WIB
MAKI: Djoko Tjandra dapat surat jalan sampai bisa bepergian

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapatkan informasi alasan buron Djoko Tjandra bisa bepergian di dalam Indonesia. Sebagaimana informasi yang beredar, Djoko Tjandra sempat pergi ke Pontianak dengan leluasa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengklaim telah mendapatkan informasi dari salah satu oknum di instansi kredibel mengenai surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dengan surat itu Djoko bisa melakukan perjalanan ke Pontianak.

"Dalam surat jalan tersebut tertulis Djoko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Boyamin dalam rilis resminya, Senin (13/7).

Boyamin akan melaporkan informasi yang diperoleh tersebut ke Ombudsman RI pukul 14.00 WIB siang nanti. Ia pun memastikan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Boyamin membeberkan, keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia sejak 12 Mei 2020. Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia.

"Jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan ( Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia)," ucap Boyamin.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Sponsored

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kemudian Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid