Gugat KPK, MAKI minta 2 orang dijadikan tersangka di kasus Wahyu Setiawan
MAKI menguggat KPK lewat praperadilan di kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sebelumnya, MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Substansi gugatan tersebut mendesak lembaga antirasuah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi itu.
"Pada prinsipnya, tentu hak siapa pun untuk mengajukan gugatan praperadilan. Kami menghargai itu. Tentunya, jika kemudian KPK sebagai termohon, kami siap untuk menghadapi itu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Fikri menegaskan, pihaknya bakal terus mengusut dan memproses kasus yang menjerat komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penanganan perkara itu dilakukan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
"Kemudian, (KPK) telah memeriksa beberapa saksi, antara lain kemarin kita sudah memeriksa Pak WS (Wahyu Setiawan) kemudian ibu ATF (Agustiani Tio Fridelin) untuk menjadi saksi guna melengkapi keterangan berkas perkara tersangka SAE (Saeful)," ucapnya.
Diketahui, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL .
Gugatan praperadilan diajukan agar KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.