sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI minta Kejagung transparan usut kasus jaksa Pinangki

Kejagung menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 28 Agst 2020 16:21 WIB
MAKI minta Kejagung transparan usut kasus jaksa Pinangki

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam memeriksa kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini disampaikannya setelah menerima informasi Pinangki diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Berdasarkan foto dari informan Boyamin, Pinangki tampak diperiksa sekitar pukul 10.53 WIB. Dalam tangkapan layar kamera pengawas (CCTV), Pinangki kedapatan mengenakan rompi tahanan.

"Setidaknya permintaan saya itu, adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan, bahwa hari ini (26/8) dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8).

Selain itu, kata Boyamin, setidaknya Kejagung juga mendatangkan Pinangki dari pintu depan agar pewarta mengetahui dan tak terkesan menutupi. Walau begitu, dia mengapresiasi Kejagung membuktikan "Korps Adhyaksa" tidak tebang pilih dengan diperiksanya Pinangki.

"Setidaknya pada posisi ini, saya agak ... istilahnya Kejaksaan Agung ternyata memberlakukan sama, dan ini saya apresiasi," ujarnya.

Meski demikian, Boyamin meminta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera menuntaskan berkas perkara Pinangki dan dibawa ke pengadilan.

"Karena apa? Di sana (pengadilan) terbuka proses persidangan dan proses pembuktian. Dan itu masyarakat berhak tahu dari proses itu. Dan semua tidak berspekulasi dan bertanya-tanya," ucapnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik masih terus mendalami perkara ini.

Sponsored

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menuturkan, penetapan tersangka tersebut usai ditemukan bukti kuat adanya pemberian hadiah atau janji setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra selama dua hari terakhir.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Menurut Hari, Djoko Tjandra mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) pada November 2019 sampai Januari 2020. Fatwa tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejagung.

Hari membeberkan, sampai saat ini penyidik tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra. Juga mendalami, apakah benar adanya pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada jaksa Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid