sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI minta KPK usut kasus dugaan korupsi bankaltimtara Rp240 M

MAKI mensinyalir terjadi penyimpangan dalam penyaluran kredit bankaltimtara kepada PT Hasamin Bahar Lines.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 07 Mar 2022 17:51 WIB
MAKI minta KPK usut kasus dugaan korupsi bankaltimtara Rp240 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltim-Kaltara) atau bankaltimtara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan korupsi bankaltimtara ke KPK dengan bersurat.

"Dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Kasus dugaan korupsi yang disoroti MAKI terkait kredit nyaris Rp240 miliar kepada PT Hasamin Bahar Lines. Disinyalir terjadi penyimpangan dalam pemberian layanan tersebut karena tanpa jaminan yang memadai.

"[Dana] dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat non-revolving dengan bunga 11,5% per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018, termasuk grace period 12 bulan," beber Boyamin.

Data MAKI menyebutkan, kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa masing-masing 10 tugboat dan kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun, diduga tak diketemukan adanya perjanjian antara PT Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal, PT Muji Rahayu, saat mengajukan kredit.

Pengajuan kredit tersebut hanya merujuk rencana anggaran biaya (RAB) yang diperoleh dari PT Muji Rahayu.

Boyamin menambahkan, pengajuan kredit pun disinyalir tak didukung studi kelayakan (feasible study/FS) lantaran masih dalam tahap penyusunan dan analisis kelayakan proyek oleh PT Binamitra Conculindotama selaku konsultan.

Sponsored

Berdasarkan ketentuan, PT Hasamin Bahar Lines diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit juga semestinya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal, tetapi diduga malah ditransfer ke PT Hasamin Bahar Lines.

"[Dalam] proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," tutup Boyamin.

Laporan serupa juga pernah diadukan dua LSM lainnya, Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Pun dibenarkan Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri.

"Setelah kami, cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," ungkapnya, 16 Februari 2022.

Namun, Ali Fikri belum dapat menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi itu. Dalihnya, "Kami akan pelajari dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut."

Berita Lainnya
×
tekid