sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI minta Pinangki dihukum 20 tahun penjara

Penyidik Kejagung sebut tuntutan rendah Pinangki karena mengakui dan minta maaf.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 12 Jan 2021 20:10 WIB
MAKI minta Pinangki dihukum 20 tahun penjara

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan pendapatnya atas tuntutan terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebagaimana diketahui, Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim, mendapatkan penjelasan dari penyidik Kejagung bahwa tuntutan itu dijatuhkan karena Pinangki telah mengakui dalam persidangan seluruh perbuatannya. Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya tidak setuju bahwa Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik tersangka Rahmat," kata Boyamin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Lebih lanjut, Boyamin menuturkan, dirinya juga akan berkirim surat kepada hakim agar menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

"Minggu depan saya akan berkirim surat ke hakim agar menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Pinangki," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengungkapkan, tuntutan itu diberikan atas pertimbangan JPU. Namun, dia meminta agar seluruh pihak menunggu putusan hakim.

"Tunggu saja putusan hakim. Itu kan berdasarkan jaksa," ujarnya.

Untuk diketahui, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (11/1). Padahal, Pinangki dalam pasal sangkaannya dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sponsored

Dalam dakwaan disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Pinangki atas perantara Rahmat. Sejak awal, tersangka Pinangki telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka kasus korupsi Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Saat menawarkan fatwa MA, Pinangki membuat action plane di mana dalam beberapa action tertulis nama Burhanuddin (BR) dan mantan Hakim Agung Hatta Ali (HA). Selain itu, tertulis inisial DK dan IF yang belum terungkap sebagai penanggung jawab sejumlah action.

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana tersangka Pinangki pada 23 September 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut tersangka Pinangki menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian total fee USD$1.000.000.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid