sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI sebut tersangka suap bansos bisa bebas jika pengusutan tak serius

MAKI duga ada 20 izin penggeledahan kasus bansos ditelantarkan KPK

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Feb 2021 14:47 WIB
MAKI sebut tersangka suap bansos bisa bebas jika pengusutan tak serius

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga ada 20 izin penggeledahan kasus bansos yang ditelantarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila terkaan itu benar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan implikasi yang bisa terjadi adalah putusan bebas kepada para tersangka di pengadilan nanti.

"Risiko terburuk akan putusan bebas karena perkara tidak menjadi terang. Padahal penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi tujuannya untuk membuat terang perkara," katanya kepada Alinea.id, Senin (22/2).

Atas terkaan penelantaran izin yang dikeluarkan Dewan Pengawas KPK tersebut, MAKI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2). Dalam gugatan ini KPK selaku termohon.

Boyamin menjelaskan, putusan bebas bisa saja terjadi karena dengan tak diusutnya secara terang hakim dapat menyatakan dakwaan menjadi kabur. Oleh karena itu, potensi putusan bebas kepada tersangka dugaan suap bansos muncul.

"Jika sebaliknya banyak yang tidak terbuka (kasus bansos), maka hakim pengadilan berpotensi menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga berpotensi putusan bebas," jelasnya.

Dalam gugatannya, MAKI meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, dengan melaksanakan 20 izin penggeledahan dan memanggil anggota DPR Ihsan Yunus sebagai saksi. Selain itu, melakukan penyelesaian penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi praperadilan MAKI, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan proses penyidikan kasus bansos masih terus dilakukan. Menurutnya, pemanggilan saksi juga masih berlangsung.

Terkait penggeledahan, Ali menyampaikan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Sehingga mengenai tempat dan waktu kegiatan pun termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Sponsored

"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain. Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," jelasnya.

Dalam kasus bansos, KPK menetapkan lima tersangka. Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja selaku tersangka pemberi suap segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sementara tersangka penerima suap, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono masih dalam pemberkasan perkara. Ketiganya diduga terima uang dari Ardian dan Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako.

Nilai proyek tersebut sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode. Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar dengan rincian periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid