sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: Seharusnya ada tersangka korporasi dalam kasus ASABRI

Boyamin berpandangan tidak sulit menetapkan tersangka korporasi di kasus ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Mar 2021 07:19 WIB
MAKI: Seharusnya ada tersangka korporasi dalam kasus ASABRI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berlama-lama menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut, pola yang digunakan para pelaku tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Oleh karena itu, seharusnya tidak sulit bagi penyidik untuk menetapkan tersangka korporasi.

"ASABRI juga harus sama, ada tersangka korporasi. Itu soal gampang," katanya kepada Alinea, Senin (15/3).

Menurut Boyamin, semua pihak yang terlibat membantu menguras ASABRI hingga menyebabkan kerugian negara Rp23,7 triliun harus bertanggung jawab. Pasalnya, dia menduga korporsi yang terlibat lebih banyak dari tersangka korporasi Jiwasraya.

Sponsored

"Harusnya lebih banyak tersangka korporasinya. Polanya sama, jadi harusnya lebih cepat ditetapkan tersangka," ucapnya.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid