sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI serahkan barang bukti bansos Covid-19 kepada KPK

Menurut Boyamin, nilai kerugian negara sekitar Rp33.000 dari anggaran Rp300.000 per paket bansos.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Des 2020 16:39 WIB
MAKI serahkan barang bukti bansos Covid-19 kepada KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi menyerahkan barang bukti sembako kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian ini terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial nonaktif, Juliari P. Batubara (JPB).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, bansos yang diterima masyarakat diduga sangat jauh selisihnya dari anggaran Rp300.000 per paket. Menurutnya, duit itu telah dipotong panitia di Kementerian Sosial (Kemensos) masing-masing Rp15.000 untuk transportasi dan tas jinjing (goodie bag).

"Pemborong/vendor mendapatkan Rp270.000 dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20%, yaitu sebesar Rp54.000. Barang yang ada di lapangan, yang diterima masyarakat, senilai Rp188.000. Sehingga, terdapat selisih sekitar Rp23.000," katanya secara tertulis, Rabu (16/12).

Boyamin menambahkan, ada gap sekitar Rp5.000 untuk pengadaan goodie bag dari anggaran Rp15.000. Karenanya, selisih harga barang sekitar Rp28.000 ditambah perbedaan nilai tas jinjing Rp5.000.

"Maka, uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp33.000," ujarnya.

Selain selisih harga, Boyamin menduga ada masalah kualitas barang. Di antaranya, beras bau apek, sebagian warna kuning atau hitam dan sarden lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

Lalu, menurutnya, ada informasi yang mesti diusut KPK. Hal itu terkait pengadaan bansos yang diduga dikerjakan secara subkontraktor atau pemborong terpilih memberikan pekerjaan ke pihak lain dengan harga Rp210.000. Sehingga, wajar barang yang dibagikan kepada masyarakat senilai Rp188.000.

"Berkaitan dengan peristiwa tersebut, kami meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor)," katanya.

Sponsored

Adapun barang yang diserahkan MAKI kepada lembaga antisuap berupa minyak goreng Rose Brand dua liter sekitar Rp22.000; susu Indomilk Full Cream 400 gram sekitar Rp44.000; Nisin Kelapa Ijo ember 600 gram sekitar Rp30.000; sarden Vitan 155 gram @Rp6.000 sekitar Rp12.000; dan beras 10 kilogram @Rp8.000 sekitar Rp80.000.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, pihaknya selalu menerima masukan masyarakat, termasuk MAKI. Nawawi menyampaikan, tak menutup kemungkinan barang yang akan diberikan MAKI bakal dijadikan alat bukti.

"Segala masukan masyarakat tentu kita akan terima. Kalau memang cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti, tentu kita terima," jelasnya.

KPK menetapkan lima tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Dua terduga pemberi adalah pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam giat senyap, KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, serta menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

"Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan S$23.000 atau setara dengan Rp243 juta," ungkap Firli.

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid