sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI akan serahkan bukti korupsi bansos, KPK: Jika penuhi syarat diterima

Menurut MAKI, terdapat selisih Rp112.000 dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Jauh lebih besar dari fee sebesar Rp10.000.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Des 2020 14:40 WIB
MAKI akan serahkan bukti korupsi bansos, KPK: Jika penuhi syarat diterima

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal memberikan barang bukti sembako kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat Menteri Sosial nonaktif, Juliari P Batubara (JPB).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut berdasarkan penelusuran pihaknya, sembako yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat harganya sekitar Rp188.000.

"Barang tersebut berupa 10 kilogram beras, minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," ujarnya secara tertulis, Rabu (16/12).

Jika temuan MAKI benar, maka ada selisih Rp112.000. Sebab, merujuk keterangan pers Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (6/12), tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), disebut menyepakati biaya (fee) Rp10.000 dari nilai Rp300.000 per paket bansos. 

Boyamin menambahkan, rencananya barang bukti diserahkan siang ini. Dia berharap, upaya itu mendorong KPK menerapkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, lembaga antirasuah selalu menerima masukan masyarakat, termasuk MAKI. Nawawi pun menyampaikan, tak menutup kemungkinan barang yang akan diberikan MAKI bakal dijadikan alat bukti.

"Segala masukan masyarakat tentu kita akan terima. Kalau memang cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti, tentu kita terima," jelasnya.

Sponsored

KPK menetapkan lima tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Dua terduga pemberi adalah pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam giat senyap, KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, serta menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

"Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan S$23.000 atau setara dengan Rp243 juta," ungkap Firli.

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid