sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI serahkan foto surat jalan Djoko Tjandra ke DPR

Boyamin menjelaskan, dalam surat menerangkan Djoko merupakan seorang konsultan yang diterbitkan instansi negara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jul 2020 12:44 WIB
MAKI serahkan foto surat jalan Djoko Tjandra ke DPR

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Selasa (14/7) siang akan datangi Gedung DPR RI. Kedatangannya, akan menyerahkan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, dari salah intasi kredibel.

"Siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung DPR. Kami akan menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra kepada Komisi III DPR RI," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Surat itu, kata Boyamin, menerangkan Djoko merupakan seorang konsultan dan diterbitkan sebuah instansi negara. Karena surat itu, Djoko leluasa untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak.

"Foto surat akan diserahkan dalam kondisi amplop tertutup dengan harapan akan dibuka oleh Komisi III DPR, pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan yang direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan," terangnya.

Menurut dia, penyerahan barang bukti foto merupakan dukungan kepada DPR RI yang menaruh fokus terhadap kasus sengkarut Djoko Tjandra, dalam rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi.

"Kami sangat berharap, DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, MAKI mengklaim telah mendapatkan informasi dari salah satu oknum di instansi kredibel mengenai surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal ini, telah terlebih dahulu dilaporkan MAKI ke Ombudsman RI pada Senin (13/7).

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Djoko Tjandra, kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kemudian Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid